Formapas Malut Sebut Tudingan LPP Tipikor Terhadap PT Smart Marsindo Tidak Berdasar dan Salah Alamat

banner 468x60

WEDA,

Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara secara tegas menyayangkan pernyataan LPP Tipikor Maluku Utara terkait legalitas operasional PT Smart Marsindo. Formapas menilai tudingan tersebut tidak hanya mengada-ngada, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap regulasi pertambangan.

​Ketua Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa seluruh aspek perizinan PT Smart Marsindo telah memenuhi prosedur hukum yang ketat, mulai dari pendaftaran di sistem MODI, dokumen AMDAL, hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

​”Sebelum memulai operasi, perusahaan telah melewati tahap feasibility study (uji kelayakan) yang komprehensif. Ini mencakup penilaian teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, hingga dampak sosial. Jika izin tidak lengkap, tidak mungkin perusahaan bisa beroperasi secara terbuka di bawah pengawasan pemerintah selama bertahun-tahun,” ujar Riswan (24/01/2026).

LPP Tipikor Dinilai Salah Kaprah Soal Aturan Pulau Kecil

​Riswan juga menyoroti inkonsistensi LPP Tipikor dalam merujuk UU Nomor 27 Tahun 2007 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Ia menekankan bahwa lokasi operasional PT Smart Marsindo tidak termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang oleh undang-undang tersebut.

​”Jika narasi yang dibangun adalah perlindungan pulau kecil, seharusnya kritik diarahkan kepada perusahaan yang jelas-jelas beroperasi di wilayah seperti Pulau Fao atau Pulau Pakal. Mengapa justru menyerang PT Smart Marsindo yang lokasinya tidak masuk kategori tersebut? Ini sangat aneh,” tambahnya.

Ajakan Diskusi Berbasis Data

​Menutup pernyataannya, Formapas meminta seluruh pihak, terutama lembaga swadaya masyarakat, untuk menjaga integritas opini di ruang publik. Kritik seharusnya dibangun di atas landasan hukum yang kuat, bukan sekadar asumsi yang mengarah pada tendensi kepentingan tertentu.

​”Kami meminta LPP Tipikor untuk beropini secara wajar dan objektif. Jangan asal menyerang tanpa dasar hukum yang jelas. Publik butuh edukasi yang benar, bukan narasi yang menyesatkan,” pungkas Riswan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *