KEPULAUAN SULA,
Dugaan tata kelola keuangan yang gelap di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, akhirnya memasuki babak baru. Front Persatuan Masyarakat (FPM) resmi menyeret Kepala Desa Pas Ipa, M. Ali Sangaji, ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Senin (19/1).
Laporan tersebut tidak main-main. FPM menyertakan satu bundel dokumen krusial yang merinci penggunaan anggaran tahun 2023, 2024, hingga proyeksi 2025 yang dinilai janggal. Langkah hukum ini merupakan puncak dari mosi tidak percaya warga setelah sebelumnya melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas transparansi anggaran yang dinilai nihil.
Tuntutan Audit Transparan
FPM mendesak pihak korps adhyaksa untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Masyarakat mencurigai adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dua tahun anggaran terakhir.
“Kami menuntut Kejari Sula bergerak cepat. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut hak masyarakat desa yang diduga dikangkangi,” tegas salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu (21/1).
Kades Bungkam
Di sisi lain, Kepala Desa Pas Ipa, M. Ali Sangaji, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons. Sikap tertutup sang Kades justru kian memperkeruh spekulasi di tengah masyarakat yang menunggu kejelasan nasib uang negara tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Sula. Publik menanti keberanian jaksa untuk mengusut tuntas dokumen yang telah diserahkan dan membuktikan apakah ada praktik lancung di balik pengelolaan Dana Desa Pas Ipa.







