JAKARTA,
Ketua Umum DPP GAKORPAN sekaligus Ketua LBH PERS Prima Presisi Polri, Dr. Bernard BBBI Siagian, SH., MAkp., angkat bicara terkait dugaan tindakan diskriminatif dan kriminalisasi yang menimpa seorang jurnalis wanita lansia, Bunda RL, di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah Dialog Nasional “Bedah Kasus Forum Keadilan & Kebangsaan” yang digelar pada Jumat (23/01).
Dr. Bernard menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat lingkungan (RT/RW) dan oknum anggota Polsek Cengkareng yang dinilai tidak independen dalam menangani sengketa hunian tersebut.
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan subjek untuk diintimidasi.
Kronologi Kejadian
Tragedi kemanusiaan ini bermula pada Minggu (11/01), saat kediaman Bunda RL di Jl. Kincir Raya No. 17, Cengkareng Timur, diduga dibongkar paksa. Berdasarkan keterangan di lapangan, pintu rolling door rumahnya dirusak dan barang-barang pribadi, termasuk dua unit lemari es, dibuang secara paksa oleh oknum berinisial Bng.
Padahal, Bunda RL diketahui baru saja membayar biaya sewa kontrakan tersebut. Selain pengrusakan properti yang merujuk pada Pasal 521 KUHP 2026, korban juga mengalami tekanan psikologis akibat penyebaran informasi bohong (hoax) yang menyebut dirinya menggelandang dan terancam ditertibkan oleh Satpol PP serta Dinas Sosial.
“Ini adalah bentuk zhalim terhadap warga negara, apalagi korban adalah seorang wartawan lansia yang sedang merawat anggota keluarga yang mengidap stroke ringan. Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan LP/B/158/V/2026/SPKT tertanggal 18 Januari 2026,” ujar Dr. Bernard.
Desakan Terhadap Institusi Polri
DPP GAKORPAN mendesak Propam dan Paminal Polres Jakarta Barat untuk memeriksa oknum anggota yang diduga tidak netral dalam peristiwa ini.
Dr. Bernard mengingatkan bahwa sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri harus menjunjung tinggi etika, moralitas, dan semangat “Hoegeng Award” yang humanis serta profesional.
“Kami meminta Satreskrim Polres Jakbar melakukan percepatan penyidikan (SP2HP) agar kasus ini segera P-21. Jangan sampai ada kesan ‘No Viral, No Justice’,” tambahnya. Dalam mengawal kasus ini, GAKORPAN didampingi oleh praktisi hukum senior, David Sianipar, SH., MH.
Panggilan untuk Kemanusiaan
Mengingat kondisi rumah korban yang rusak akibat bencana dan status ekonomi yang sulit (penerima KIS), DPP GAKORPAN mengetuk hati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. Ir. H. Pramono Anung.
GAKORPAN mengusulkan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melakukan bedah rumah bagi warga tidak mampu yang terdampak bencana, termasuk elemen wartawan yang telah berdedikasi bagi publik tanpa gaji tetap.
“Negara harus hadir bagi rakyatnya yang terpuruk. Kami berharap Bapak Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait dan para tokoh pengusaha peduli dapat bersinergi mewujudkan keadilan hunian bagi kaum dhuafa dan jurnalis yang terzolimi,” pungkas Dr. Bernard.







