Jakarta,
Dewan Pers dan Komnas HAM telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat perlindungan jurnalis di Indonesia. Ini sebagai respons atas maraknya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Penandatanganan dilakukan berlangsung di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026), sebagai respons atas masih banyak intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
Komarudin ketua Dewan Pers Hidayat mengatakan, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.
Kerja sama dengan Komnas HAM dengan Kepolisian sangat penting agar kasus – kasus kekerasan tidak berhenti ditengah jalan,tetapi, diselesaikan secara adil, harapkan, Komarudin
Anis Hidaya ketua Komnas HAM menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret untuk merespons meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap media.
“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” lanjut Anis.
Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Karena itu, sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang sehat dan terlindungi.
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai berita saja, melainkan pilar utama demokrasi Jurnalis membutuhkan perlindungan nyata agar publik terus mendapatkan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers sebagai fondasi kehidupan demokratis Indonesia,dan memperkuat ekosistem pers yang sehat.
Pers adalah pilar keempat demokrasi karena berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (check and balance) terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menjembatani informasi antara pemerintah dan rakyat, serta menjadi sarana bagi publik untuk mengakses informasi jujur dan berimbang, yang dijamin oleh hukum seperti UUD 1945 dan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Bukan sekadar penyampai berita saja, melainkan pilar utama demokrasi membutuhkan perlindungan nyata agar publik terus mendapatkan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.







