Jakarta,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, selaku kuasa hukum pelapor Drs. H. Tato Suwarto, MBA, secara resmi mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri cq. Kapolda Metro Jaya cq. Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan laporan pidana Nomor: TBL/7196/XII/Yan.25/2020/SPKT PMJ yang hingga kini telah berjalan lebih dari 4 (empat) tahun tanpa penetapan tersangka.
LBH Harimau Raya menilai penanganan perkara ini tidak wajar, lamban, dan mencederai prinsip kepastian hukum, mengingat sejak awal laporan didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup, termasuk Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5922/Jatipadang, surat pernyataan tanggung jawab, akta perbankan, keberatan lelang, keterangan saksi, serta bukti medis.
Bukan Sengketa Perdata, Melainkan Tindak Pidana Murni
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa perdata, melainkan indikasi tindak pidana serius, antara lain:
Dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik;
Penguasaan sertipikat tanah tanpa hak;
Dugaan penipuan dan penggelapan;
Indikasi manipulasi administrasi perbankan;
Dugaan aliran dana yang berpotensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Jika perkara dengan objek SHM, alat bukti lengkap, dan dugaan pidana berlapis dibiarkan tanpa kepastian selama empat tahun, maka patut dipertanyakan objektivitas dan profesionalitas proses penyidikan,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.
Gelar Perkara Khusus sebagai Uji Akuntabilitas
Permohonan Gelar Perkara Khusus diajukan sebagai mekanisme resmi dan konstitusional untuk:
Menguji arah dan kualitas penyidikan;
Memastikan tidak adanya pengaburan perkara pidana menjadi seolah-olah perdata;
Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
LBH Harimau Raya mendesak agar Gelar Perkara Khusus menghadirkan:
Penyidik perkara;
Atasan penyidik;
Pengawas penyidikan (Wasidik);
Unsur pengawasan internal Polri.
Peringatan Keras soal Preseden Penegakan Hukum
LBH Harimau Raya Yang dipimpin oleh Sdr. Dimas Wahyu, SH.,Pid sebagai ketua LBH Harimau Raya sekaligus Kuasa dari Kasust tersebut mengingatkan bahwa pembiaran perkara pidana berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan aset bernilai tinggi, perbankan, dan pejabat pembuat akta.
“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh waktu, kekuasaan, atau kepentingan. Hukum harus bekerja untuk keadilan, bukan menunggu kelelahan korban,” tambahnya.
Apabila permohonan Gelar Perkara Khusus tidak ditindaklanjuti secara proporsional, LBH Harimau Raya menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan pengawasan lanjutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Harimau Raya juga menyampaikan ini kepada Pembina 2 LBH Harimau Raya yaitu Bapak Radja Simatupang yang sekaligus sebagai Ketua Umum JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara) guna koordinasi dan sosialisasi hukum.
Narasumber : Ketua Umum LBH Harimau Raya







