Di tengah sorotan publik mengenai langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menempatkan kas negara sebesar Rp3,9 Triliun dalam bentuk deposito, muncul sebuah pertanyaan mendasar bagi nalar publik: apakah tugas negara adalah menjadi pemungut bunga bank, atau menjadi penggerak roda ekonomi rakyat?
Meski secara sekilas perolehan bunga sebesar Rp21 Miliar per bulan (atau sekitar Rp252 Miliar per tahun) terlihat sebagai keuntungan, analisis ekonomi menunjukkan bahwa “keuntungan” ini sebenarnya adalah kerugian peluang (opportunity cost) yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Analisis Multiplier Effect vs. Bunga Bank
Berdasarkan perhitungan ekonomi makro, negara tidak didesain untuk hidup dari bunga, melainkan dari aktivitas produksi dan pajak. Jika dana Rp3,9 Triliun tersebut dialokasikan langsung ke sektor riil—seperti pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, dan puskesmas—maka akan tercipta rantai ekonomi yang masif.
Dengan asumsi angka pengganda ekonomi (multiplier effect) sebesar 1,9, suntikan dana tersebut mampu menghasilkan perputaran ekonomi hingga Rp7,54 Triliun. Dari perputaran ini, negara berpotensi mendapatkan pemasukan pajak hingga Rp754 Miliar per tahun (asumsi tarif pajak 10%).
Dampak Nyata bagi masyarakata, Belanja publik bukan sekadar angka di atas kertas. Uang yang mengalir ke proyek infrastruktur akan menjadi gaji buruh bangunan, pembelian material dari pengusaha lokal, hingga peningkatan pendapatan petani dan pedagang kecil melalui konsumsi pekerja.
Lebih jauh, sekolah yang terbangun akan mencetak SDM berkualitas, dan jalan yang memadai akan memangkas biaya logistik masyarakat selama puluhan tahun ke depan. Memarkir dana di bank dalam jangka panjang hanya akan menghentikan sirkulasi ekonomi yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Kesimpulan dan Desakan,Fungsi utama pemerintah adalah memastikan uang publik bekerja keras di lapangan, bukan “tidur” di rekening bank demi mengejar selisih bunga. Menaruh dana sementara sebelum realisasi adalah kewajaran administratif, namun menjadikannya strategi pendapatan jangka panjang adalah kekeliruan fatal dalam manajemen fiskal.
Kami memohon dengan sangat kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk mengevaluasi kembali kebijakan penempatan kas daerah ini. Pengawasan ketat diperlukan agar dana publik tidak sekadar menjadi angka digital di perbankan, melainkan bertransformasi menjadi aspal, gedung sekolah, dan piring nasi di meja makan rakyat.