Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Baru: Menimbang Keadilan Hukum Pidana di Tengah Perubahan Zaman

banner 468x60

JAKARTA,

Perubahan hukum pidana merupakan keniscayaan dalam dinamika masyarakat yang terus bergerak. Nilai-nilai sosial, rasa keadilan, dan pandangan terhadap perbuatan yang dianggap tercela tidak bersifat statis. Menyadari realitas tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan pengaturan penting yang mencerminkan wajah hukum pidana modern, salah satunya melalui Pasal 3 Buku Kesatu Aturan Umum, yang mengatur secara komprehensif penerapan asas lex favor rei hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku.

Pasal ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat penindasan yang kaku, melainkan instrumen keadilan yang manusiawi dan adaptif terhadap perubahan norma masyarakat.

Perubahan Hukum dan Perlindungan Hak Subjek Hukum

Pasal 3 ayat (1) KUHP baru menegaskan prinsip fundamental bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka pada prinsipnya hukum yang baru diberlakukan, kecuali jika ketentuan hukum lama ternyata lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.

Ketentuan ini merupakan pengejawantahan langsung dari asas lex favor rei, yang memperbolehkan penerapan hukum secara surut (retroaktif) hanya jika menguntungkan pelaku, bukan sebaliknya. Prinsip ini sekaligus menjadi pengecualian terbatas dari asas legalitas yang umumnya melarang pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif.

Dengan demikian, KUHP baru menempatkan keadilan substantif di atas formalitas hukum semata.

Penghentian Proses Hukum Demi Keadilan

Lebih jauh, Pasal 3 ayat (2) memberikan konsekuensi hukum yang tegas: apabila suatu perbuatan tidak lagi dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut hukum yang baru, maka seluruh proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan demi hukum.

Ini berarti, negara tidak lagi memiliki legitimasi moral maupun yuridis untuk melanjutkan penuntutan atas perbuatan yang oleh hukum baru dianggap tidak layak dipidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemidanaan bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan sarana menjaga ketertiban sosial sesuai nilai yang hidup dalam masyarakat.

Ayat (3) kemudian mengatur implikasi praktisnya: apabila tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan, maka pembebasan harus segera dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan. Tidak ada ruang diskresi untuk menunda kebebasan seseorang yang secara hukum tidak lagi patut dipidana.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Pun Tidak Kebal Perubahan

Keberanian KUHP baru terlihat jelas dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5). Bahkan terhadap putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), apabila perbuatan tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana menurut hukum yang baru, maka pelaksanaan pidana harus dihapuskan.

Artinya, asas kepastian hukum tidak ditempatkan secara absolut, melainkan diseimbangkan dengan asas keadilan dan kemanusiaan. Negara tidak boleh terus menjalankan pidana atas dasar norma yang telah ditinggalkan oleh perkembangan hukum dan nilai sosial.

Namun demikian, Pasal 3 ayat (6) memberikan batasan penting bahwa pembebasan tersebut tidak menimbulkan hak bagi pelaku untuk menuntut ganti rugi. Ketentuan ini mencerminkan kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan individu dan tanggung jawab negara.

Penyesuaian Pidana yang Lebih Ringan

Pasal 3 ayat (7) mengatur situasi lain yang tidak kalah penting. Jika perbuatan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, tetapi ancaman pidananya menjadi lebih ringan menurut hukum yang baru, maka pelaksanaan pidana wajib disesuaikan dengan batas pidana yang lebih ringan tersebut.

Ketentuan ini mempertegas bahwa tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan, melainkan keadilan proporsional. Negara tidak boleh mempertahankan pidana yang lebih berat ketika hukum positif sendiri telah menganggapnya tidak lagi relevan.

Penutup: Hukum Pidana yang Berkeadilan dan Berwajah Manusia

Secara keseluruhan, Pasal 3 KUHP baru mencerminkan paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan substantif, dan rasionalitas pemidanaan. Asas lex favor rei menjadi penyangga moral agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas, tetapi tetap menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan martabat manusia.

Dalam konteks negara hukum Pancasila, pengaturan ini menegaskan bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan dan kemanusiaan. Hukum pidana tidak boleh membeku dalam teks, tetapi harus hidup bersama nurani keadilan masyarakat.

KUHP baru, melalui Pasal 3 ini, memberi pesan tegas: perubahan hukum adalah koreksi terhadap masa lalu, dan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena palu hakim telah diketok.

 

Kantor Hukum GUSTI DALEM PERING LAW FIRM & PARTNERS
Alamat kantor : Ascom Sabang, Jl. H. Agus Salim,
No.57, RT.003, RW.001, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta
Pusat,10340
Telp : (021)23599142
Hp : 0813.1211.1083
Email:gdplawfirm668@gmail.com

https://gustidalemlawfirm.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *