Harmonisasi Asas Legalitas dan Living Law: Menakar Wajah Baru Pasal 2 KUHP Nasional

banner 468x60

JAKARTA,

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai transformasi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu terobosan paling progresif sekaligus menantang adalah pengakuan terhadap “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagai sumber hukum legal, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu Pasal 2 KUHP.

Langkah ini bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma: dari hukum pidana yang kaku dan positivistik warisan kolonial, menuju sistem hukum yang responsif terhadap nilai-nilai sosial, adat, dan kearifan lokal.

Menjembatani Legalitas dan Keadilan Substantif

Pasal 2 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa asas legalitas formal tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum adat atau nilai lokal setempat, meskipun perbuatan tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam undang-undang nasional.

Ketentuan ini menghadirkan dialektika antara dua kutub:

– Asas Legalitas (Nullum Delictum): Penjamin kepastian hukum dan pelindung warga negara dari kesewenang-wenangan.

– Living Law: Representasi kesadaran hukum masyarakat yang dinamis dan berakar pada realitas sosial nusantara.

Dalam konteks Indonesia yang plural, pengakuan ini adalah upaya konstitusional untuk menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan dan “membumi”.

Pagar Konstitusional: Menghalau Kriminalisasi Berlebihan

Menjawab kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan atau benturan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 2 ayat (2) KUHP telah menetapkan “pagar” normatif yang ketat. Hukum yang hidup hanya dapat diterapkan jika:

– Berlaku di wilayah spesifik tempat hukum itu tumbuh.

– Tidak ada padanannya dalam undang-undang tertulis.

– Wajib selaras dengan nilai Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
Dengan demikian, living law yang dimaksud bukanlah hukum yang diskriminatif atau represif, melainkan hukum sosial yang telah lulus uji seleksi nilai universal.

Urgensi Regulasi Turunan dan Peran Negara

Kunci keberhasilan Pasal 2 ini terletak pada Pasal 2 ayat (3), yang mengamanatkan pengaturan kriteria dan tata cara penetapan living law melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Negara tidak boleh membiarkan area ini menjadi ruang abu-abu bagi aparat penegak hukum. Regulasi turunan tersebut harus mampu menjawab tantangan teknis:

– Bagaimana metodologi verifikasi hukum yang benar-benar “hidup”?

– Siapa otoritas yang berwenang memvalidasi keberlakuan norma adat tersebut?

– Bagaimana mekanisme pembuktiannya di meja hijau agar tidak terjadi tafsir subjektif?
Tanpa regulasi yang presisi, semangat keadilan substantif ini berisiko terjebak menjadi alat ketidakpastian hukum baru.

Masa Depan: Dekolonialisasi Hukum Pidana

Pengakuan living law adalah manifestasi dekolonialisasi hukum. Ini adalah langkah besar untuk membangun hukum pidana yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitim secara moral.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada integritas penegak hukum dan kecermatan hakim. Living law harus diposisikan sebagai komplemen (pelengkap) asas legalitas, bukan substitusi yang justru meruntuhkan bangunan kepastian hukum.

Pasal 2 KUHP adalah harapan sekaligus tantangan. Ia menuntut kedewasaan negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum (certainty) dan keadilan substantif (justice).

Hukum pidana Indonesia masa depan tidak boleh lagi tercerabut dari akarnya, namun tetap harus tegak di atas koridor konstitusi.

GUSTI DALEM PERING LAW FIRM
& PARTNERS
Alamat kantor Ascom Sabang, Jl. H. Agus Salim,
No.57, RT.003, RW.001, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta
Pusat,10340
Telp :(021) 23599142
Hp : 0813.1211.1083
Email:gdplawfirm668@gmail.com
https://gustidalemlawfirm.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *