DEPOK,
Keputusan Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Supian Suri (SS) dan Chandra untuk menghapus kebijakan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta sejak awal tahun 2026 bukan sekadar perubahan administratif .
Ini adalah pukulan telak bagi masyarakat rentan yang kini terjebak dalam kesulitan akses layanan kesehatan dasar, bahkan bertentangan dengan landasan konstitusional negara.
Penghapusan status Kota Depok sebagai wilayah UHC langsung menimbulkan dampak mematikan di lapangan: Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang selama ini menjadi sandaran perawatan gratis untuk jutaan warga kini dinonaktifkan total.
Kelompok paling terpukul adalah pasien dengan kebutuhan perawatan rutin seperti hemodialisa, yang terpaksa mengeluarkan biaya mahal secara mandiri atau bahkan terlantar tanpa pengobatan.
Di tengah tekanan ekonomi yang belum membaik, hilangnya jaminan kesehatan gratis membuat rakyat kecil terdesak ke titik genting – akses medis yang seharusnya menjadi hak dasar kini kembali menjadi barang mewah yang tidak terjangkau.
Pemkot Depok mengklaim langkah ini sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran berdasarkan kebijakan pusat, namun alasan tersebut dikritik sebagai salah sasaran, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan konstitusional:
– Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat menetapkan tujuan negara untuk “memajukan kesejahteraan umum”, yang harus menjadi landasan setiap kebijakan negara.
- Pasal 28H Ayat (1) menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sedangkan Ayat (3) memwajibkan negara menjamin jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
– Pasal 34 Ayat (2) dan (3) menegaskan negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawabnya.
– Pasal 33 mengatur ekonomi berasas kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama, yang tidak dapat diwujudkan jika kebijakan justru menyengsarakan masyarakat.
Anggota DPRD Depok, Fanny Fatwati Putri,menegaskan bahwa jika memang perlu pemangkasan anggaran, targetnya harusnya adalah belanja pegawai dan tunjangan jabatan, bukan anggaran kesehatan yang menyentuh nyawa warga.
“Keputusan ini bertentangan dengan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi. Kita tidak boleh mengorbankan kesejahteraan rakyat demi nama efisiensi,” ujarnya kepada wartawan Rabu (4/2/2026).
Keputusan ini berpotensi memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyat, serta memicu ketidakstabilan sosial.
UHC sendiri dirancang untuk menjamin layanan kesehatan bermutu dan mencegah masyarakat miskin semakin terpuruk akibat biaya pengobatan.
Meskipun Pemkot menyatakan telah menyiapkan program jaminan kesehatan pengganti, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk menghapus UHC secara total.
Sistem “berobat hanya dengan KTP” yang sempat dinikmati warga kemungkinan besar akan lenyap jika status Non-UHC tetap berlangsung.
Prinsip dasar tidak bisa dikompromikan: rakyat sehat adalah pondasi kekuatan bangsa, dan menghapus UHC berarti mengorbankan masa depan bangsa demi kebijakan yang tidak peka pada penderitaan rakyat serta melanggar konstitusi.







