DEPOK,
Integritas peradilan Indonesia kembali tercoreng setelah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) sore hingga malam hari.
Penangkapan yang mengejutkan ini menjadi tamparan bagi institusi penegak hukum, mengingat oknum hakim yang kini menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di pengadilan, khususnya kasus tanah yang sedang berperkara.
Tim KPK menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, pihaknya masih mendalami aliran uang tersebut apakah termasuk dalam dugaan suap atau pemerasan.
“Ini sedang kami dalami. Rekan-rekan sekalian mohon bersabar,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar oknum hakim yang terjerat korupsi, yang terus merusak citra peradilan di mata publik.
Seperti biasa, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum tersangka, dan konferensi pers resmi diantisipasi segera untuk mengungkap kronologi lengkap serta pihak swasta yang mungkin terlibat.







