Hak Pengaduan dalam Hukum Pidana: Perlindungan Martabat Korban dan Kepastian Hukum bagi Keluarga yang Ditinggalkan

banner 468x60

JAKARTA,

Hukum pidana tidak semata-mata berbicara tentang pelaku dan perbuatannya, tetapi juga tentang korban, martabatnya, dan hak-hak yang melekat bahkan setelah kehidupannya berakhir. Dalam kerangka inilah, ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Buku Kesatu Aturan Umum menegaskan prinsip penting mengenai hak pengaduan dalam tindak pidana aduan, khususnya ketika korban telah meninggal dunia.

Ketentuan ini bukan sekadar norma prosedural, melainkan refleksi dari nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum yang menjadi fondasi sistem hukum pidana modern.

Hak Pengaduan sebagai Manifestasi Perlindungan Korban

Pasal 27 menyatakan:

“Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.”

Ketentuan ini memiliki makna filosofis dan yuridis yang mendalam. Dalam tindak pidana aduan, negara tidak secara otomatis memproses perkara tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Artinya, proses hukum bergantung pada kehendak korban sebagai pihak yang mengalami langsung kerugian atau penderitaan.

Namun, hukum juga memahami bahwa kematian tidak boleh menjadi penghalang bagi keadilan. Oleh karena itu, hak pengaduan tidak lenyap bersama wafatnya korban. Hak tersebut secara sah dan konstitusional beralih kepada pihak keluarga terdekat, yakni:

– Orang tua
– Anak
– Suami atau istri korban

Ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan hukum bahwa penderitaan akibat tindak pidana tidak hanya dirasakan oleh korban secara individual, tetapi juga oleh keluarga sebagai satu kesatuan sosial dan emosional.

Dengan demikian, hukum memberikan ruang kepada keluarga untuk memperjuangkan keadilan atas nama korban.

Batasan Hak Pengaduan: Menghormati Kehendak Korban

Meski demikian, Pasal 27 juga memberikan batasan penting, yaitu:

“kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.”

Frasa ini mengandung prinsip penghormatan terhadap otonomi dan kehendak pribadi korban. Jika korban, semasa hidupnya, secara jelas dan tegas menyatakan tidak ingin perkara tersebut dituntut, maka hukum menghormati keputusan tersebut, bahkan setelah korban meninggal dunia.

Ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern tidak bersifat represif semata, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak untuk menentukan nasib hukum atas peristiwa yang dialami seseorang.

Dengan kata lain, hukum tidak memaksakan keadilan, tetapi memberikan keadilan sesuai dengan kehendak yang sah dan bermartabat.

Tata Cara Pengaduan: Jembatan Menuju Proses Hukum

Selanjutnya, Pasal 28 mengatur mekanisme pengaduan secara formal.

Pasal 28 ayat (1) menyatakan:

“Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.”

Artinya, pengaduan bukan sekadar laporan biasa, tetapi harus mengandung dua unsur penting:

1. Pemberitahuan tentang terjadinya tindak pidana
2. Permohonan agar pelaku dituntut secara hukum

Dengan adanya permohonan tersebut, barulah aparat penegak hukum memiliki dasar legal untuk memproses perkara.

Pasal 28 ayat (2) menegaskan:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.”

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat. Pengaduan dapat dilakukan:

– Secara lisan, misalnya melalui laporan langsung kepada kepolisian
– Secara tertulis, melalui surat resmi kepada pejabat berwenang

Pejabat berwenang dalam hal ini umumnya adalah aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian.

Fleksibilitas ini merupakan bentuk aksesibilitas hukum, agar setiap warga negara dapat memperoleh keadilan tanpa terhambat oleh prosedur yang rumit.

Dimensi Filosofis: Hukum sebagai Penjaga Martabat

Ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 sesungguhnya mencerminkan tiga prinsip fundamental hukum pidana modern:

1. Prinsip Perlindungan Korban

Hukum memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban yang masih hidup, tetapi juga kepada martabat korban yang telah meninggal dunia melalui keluarga yang ditinggalkan.

2. Prinsip Kepastian Hukum

Dengan adanya aturan yang jelas tentang siapa yang berhak mengadu dan bagaimana tata caranya, maka tidak terjadi kekosongan hukum atau ketidakpastian.

3. Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan

Hukum tidak hanya melihat peristiwa sebagai pelanggaran norma, tetapi juga sebagai peristiwa kemanusiaan yang berdampak pada keluarga dan lingkungan sosial korban.

Implikasi Praktis dalam Penegakan Hukum

Dalam praktiknya, ketentuan ini memiliki implikasi penting, antara lain:

– Memberikan legitimasi hukum kepada keluarga korban untuk melanjutkan proses hukum
– Mencegah pelaku lolos dari tanggung jawab hanya karena korban meninggal dunia
– Menjamin bahwa proses hukum berjalan sesuai kehendak korban dan keluarganya
– Memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam memproses perkara

Hal ini sangat relevan dalam berbagai tindak pidana aduan, seperti pencemaran nama baik, perzinahan, penggelapan tertentu, dan tindak pidana lain yang memerlukan pengaduan sebagai syarat penuntutan.

Hukum sebagai Penjaga Keadilan, Bahkan Setelah Kematian

Pada akhirnya, Pasal 27 dan Pasal 28 menegaskan bahwa hukum tidak berhenti bekerja ketika kehidupan seseorang berakhir. Hukum tetap hadir sebagai penjaga martabat, pelindung hak, dan penegak keadilan.

Kematian korban bukanlah akhir dari pencarian keadilan, melainkan peralihan hak kepada mereka yang memiliki ikatan darah, cinta, dan tanggung jawab moral terhadap korban.

Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi instrumen negara, tetapi juga menjadi penjaga nilai kemanusiaan, memastikan bahwa setiap ketidakadilan memiliki jalan menuju kebenaran, dan setiap korban, bahkan dalam keheningan kematian, tetap memiliki suara melalui keluarga yang mencintainya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *