REHAB BPJS: Skema “Sandera” Nyawa Berkedok Cicilan dan Pengkhianatan Konstitusi

banner 468x60

JAKARTA,

Narasi menyesatkan mengenai BPJS PBI yang akan hangus jika tidak digunakan setiap bulan hanyalah tabir asap untuk menutupi kebijakan yang jauh lebih menindas: Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Di balik dalih “keringanan” mencicil tunggakan hingga 36 bulan, negara secara terang-terangan sedang mempraktikkan birokrasi yang mematikan.

​Jebakan REHAB: Membayar Utang, Menunda Nyawa

​Program REHAB adalah bentuk kebijakan yang tidak realistis dan tidak menguntungkan peserta. Bagaimana mungkin negara memaksa rakyat mencicil tunggakan, namun tetap membiarkan kartu mereka NON-AKTIF hingga cicilan terakhir lunas?.

Ini bukan jaminan sosial, melainkan skema “leasing” kesehatan yang tidak manusiawi. Seorang pasien yang membutuhkan pengobatan jalan hari ini dipaksa membayar cicilan selama bertahun-tahun tanpa bisa mengakses hak medisnya seketika.

​Melawan Penindasan dengan Landasan Konstitusi

​Pemerintah dan BPJS Kesehatan tampaknya lupa bahwa mereka sedang menjalankan amanat konstitusi, bukan menjalankan bisnis asuransi komersial. Kebijakan ini secara nyata menabrak:

​- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) & (3): Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang bermartabat. Menunda aktivasi kartu saat rakyat sedang sakit adalah pelanggaran berat terhadap hak hidup manusia.

​- UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) & (3): Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Program REHAB yang menyandera status aktif kartu adalah bentuk pengabaian tanggung jawab negara.

– ​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4): Sebagai pengguna jasa, peserta berhak atas keamanan dan keselamatan. Memberikan skema cicilan tanpa manfaat layanan kesehatan seketika adalah bentuk informasi yang menyesatkan dan mengabaikan keselamatan konsumen (pasien).

– ​UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 2): Penyelenggaraan jaminan sosial harus berasaskan Kemanusiaan. Program REHAB yang mendahulukan pelunasan angka rupiah di atas pertolongan medis adalah tindakan yang anti-kemanusiaan.

​Gugatan Kritis untuk Penguasa:

1. ​Logika Sesat Medical Record: Data menunjukkan banyak peserta tidak memakai BPJS setiap bulan karena mereka sehat. Mengapa keberhasilan menjaga kesehatan justru dihukum dengan ancaman penonaktifan atau verifikasi ulang yang rumit di Dinas Sosial?.

2. ​Keadilan yang Tertunda: Untuk siapa REHAB dibuat? Jika kartu baru aktif setelah lunas, maka fungsi “Jaminan” telah hilang dan berganti menjadi “Penagihan Utang”.

3. ​Birokrasi Mematikan: Mengapa reaktivasi PBI harus melalui labirin administrasi yang melelahkan, sementara kebutuhan medis tidak bisa menunggu hari esok?.

​Negara tidak boleh bersembunyi di balik sistem komputer dan simulasi tagihan sementara rakyat sekarat di pintu rumah sakit.

Jika iuran adalah gotong royong, maka pelayanan haruslah tanpa tapi.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *