Selesaikan Miskomunikasi, Penarikan Kendaraan di Sanggau Kapuas Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

banner 468x60

SANGGAU KAPUAS,

Menanggapi dinamika yang sempat terjadi di lapangan, pihak penyedia jasa penagihan (debt collector) bersama konsumen memberikan klarifikasi resmi terkait penarikan satu unit kendaraan Yamaha Mio M3 di wilayah Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Melalui proses mediasi yang transparan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan berlandaskan itikad baik.

​Penarikan unit tersebut pada awalnya dilakukan sebagai langkah prosedural dalam menangani keterlambatan kewajiban pembiayaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, diakui sempat terjadi miskomunikasi yang memicu ketidakpahaman di kedua belah pihak. Menyadari hal tersebut, langkah dialog terbuka segera diambil untuk meluruskan situasi.

​”Kami telah duduk bersama dan melakukan klarifikasi langsung dengan pihak konsumen. Sebagai wujud tanggung jawab dan itikad baik, kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Unit kendaraan pun telah kami serahkan kembali kepada konsumen sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku,” ungkap perwakilan petugas lapangan dalam keterangan persnya.

Pihak penagihan menegaskan komitmennya bahwa setiap tindakan di lapangan wajib menjunjung tinggi profesionalisme, etika komunikasi, serta penghormatan terhadap hak-hak konsumen sesuai koridor hukum yang berlaku.

​Di sisi lain, konsumen yang bersangkutan membenarkan bahwa penyelesaian ini dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Ia mengapresiasi langkah responsif dan sikap kooperatif yang ditunjukkan dalam proses pengembalian unit kendaraan tersebut.

​”Permasalahan ini sudah tuntas melalui musyawarah mufakat. Kami memilih jalur kekeluargaan dan menganggap persoalan ini telah selesai dengan baik,” ujar konsumen.

​Kedua belah pihak berharap momentum ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak—baik perusahaan pembiayaan, petugas lapangan, maupun masyarakat luas—tentang pentingnya menjaga komunikasi yang sehat guna menghindari perselisihan di masa mendatang.

​Melalui rilis ini, diharapkan masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas informasi yang sempat beredar di ruang publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *