JAKARTA,
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana merupakan salah satu indikator utama keberpihakan hukum pidana modern terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Dalam konteks tersebut, Pasal 25 Buku Kesatu Aturan Umum hadir sebagai norma penting yang mengatur mekanisme pengaduan dalam tindak pidana aduan, khususnya ketika korban belum berusia 16 tahun.
Pasal ini tidak sekadar mengatur teknis formal pengaduan, tetapi mencerminkan paradigma baru hukum pidana yang menempatkan anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi secara maksimal, bukan sekadar objek dari proses peradilan.
Kedudukan Anak dalam Tindak Pidana Aduan
Ayat (1) Pasal 25 menegaskan bahwa apabila korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun, maka hak mengadu berada pada orang tua atau wali. Ketentuan ini berangkat dari prinsip dasar bahwa anak secara yuridis belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak sendiri dalam proses hukum pidana.
Namun, ketentuan ini tidak berhenti pada relasi formal orang tua–anak. Pembentuk undang-undang secara sadar membuka ruang perlindungan yang lebih luas melalui pengaturan bertingkat pada ayat-ayat selanjutnya.
Antisipasi Konflik Kepentingan dan Kekosongan Perlindungan
Ayat (2) mengatur kondisi krusial, yakni ketika orang tua atau wali tidak ada, atau justru menjadi pihak yang harus diadukan. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak boleh membiarkan korban anak berada dalam kekosongan perlindungan (legal vacuum). Oleh karena itu, keluarga sedarah dalam garis lurus diberikan kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
Ketentuan ini menunjukkan keberanian hukum pidana untuk menembus relasi kekuasaan dalam keluarga, terutama ketika relasi tersebut justru menjadi sumber penderitaan korban anak.
Lebih lanjut, ayat (3) memperluas lingkup subjek pengaduan hingga keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga, apabila keluarga dalam garis lurus tidak ada. Pengaturan ini mencerminkan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang telah lama menjadi prinsip universal dalam hukum perlindungan anak.
Pengakuan Terhadap Otonomi Terbatas Korban Anak
Ayat (4) menjadi penutup yang sangat progresif. Dalam kondisi ekstrim, ketika korban tidak memiliki orang tua, wali, maupun keluarga sedarah hingga derajat ketiga, hukum memberikan ruang bagi korban untuk mengadu sendiri dan/atau melalui pendamping.
Ketentuan ini patut diapresiasi karena mengakui bahwa dalam situasi tertentu, anak korban tidak boleh dikunci oleh prosedur formal yang kaku. Kehadiran pendamping baik dari lembaga sosial, psikolog, maupun kuasa hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa suara korban tetap terdengar dalam sistem peradilan pidana.
Implikasi Yuridis dan Tantangan Implementasi
Secara normatif, Pasal 25 telah dirancang dengan struktur yang sistematis dan berlapis. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi di tingkat penegak hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak menafsirkan pasal ini secara sempit dan tekstual, melainkan secara teleologis dan progresif, dengan mengedepankan perlindungan korban anak.
Selain itu, perlu kejelasan lebih lanjut terkait siapa yang dimaksud dengan “pendamping”, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik, serta untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang justru merugikan korban.
Pasal 25 Buku Kesatu Aturan Umum merupakan wujud nyata dari pergeseran wajah hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Dengan pengaturan yang berjenjang dan adaptif, pasal ini menegaskan bahwa hak korban anak untuk memperoleh keadilan tidak boleh terhalang oleh usia, struktur keluarga, maupun relasi kuasa.
Ke depan, konsistensi penegakan dan keberanian interpretasi progresif menjadi kunci agar norma ini benar-benar hidup dan memberi makna bagi perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menjamin Hak Korban Anak dalam Delik Aduan: Telaah Yuridis Pasal 25 Buku Kesatu Aturan Umum







