SURABAYA,
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/248/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur kini menjadi sorotan. Pemimpin Redaksi Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, resmi melaporkan Pemimpin Redaksi media Mimbardemokrasi, Zaenal, atas dugaan pencemaran nama baik.
Publik kini mendesak Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memproses kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari tindakan terlapor yang diduga menyebarkan sebuah foto di grup WhatsApp jurnalis ‘Vanguard’ yang beranggotakan ratusan wartawan.
Foto tersebut disertai narasi yang dinilai menyudutkan dan membangun persepsi negatif terhadap pribadi pelapor.
“Foto itu memicu kemarahan keluarga saya karena seolah-olah narasi di dalamnya benar terjadi. Ini sangat mencemarkan kehormatan saya, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun pimpinan redaksi,” ujar Eko Andhika dalam keterangannya.
Persoalan Lama yang Telah Selesai
Eko juga menyayangkan sikap terlapor yang diduga sengaja mengungkit kembali persoalan lama dari tahun 2022.
Padahal, menurut Eko, masalah tersebut telah tuntas melalui proses permintaan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan bertahun-tahun lalu.
“Masalah itu sudah clear sejak 2022. Tidak ada lagi persoalan hukum atau lainnya. Mengungkit kembali masalah yang sudah selesai dengan kemasan narasi negatif di ruang publik adalah tindakan yang tidak etis dan tidak profesional,” tegasnya.
Acuan Hukum Pasal 441 KUHP
Eko menekankan bahwa langkah hukum ini diambil setelah dirinya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Dit Siber Polda Jawa Timur.
Perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana, khususnya terkait penyerangan kehormatan di media elektronik.
“Laporan ini didasari pertimbangan hukum yang matang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dit Siber Polda Jatim, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 441 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tambah Eko.
Harapan terhadap Polrestabes Surabaya
Kini, publik menunggu ketegasan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie, serta jajaran Satreskrim di bawah pimpinan AKBP Dr. Edy Herwiyanto untuk menuntaskan perkara ini.
Integritas kepolisian dalam menangani perselisihan antar-insan pers dipertaruhkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik serta tidak menggunakan platform komunikasi jurnalis untuk menyerang ranah pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang sah. (Red)


