DEPOK,
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan yang berada di bawah penguasaan ahli waris Sarmili di RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, pada Kamis (29/1/2026).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan PN Depok Nomor 7, atas dasar permohonan PT Karaba Digdaya Nomor 001 yang mengklaim telah memenangkan perkara di pengadilan.
Inan bin Iden, salah satu ahli waris Sarmili, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun hingga generasi kelima.
Tanah ini diwariskan dari kakek kepada orang tuanya, kemudian tercatat atas nama Sarmili pada Februari 1994 dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 1995 hingga 2024.
Menurutnya, pada tahun 2005 saat hendak membayar PBB, pihaknya diintimidasi dan tanah tersebut diklaim oleh PT Karaba Digdaya. Luas tanah berdasarkan data pembayaran PBB tahun 1915.
“Ini tanah peninggalan keluarga, kami sudah membayar pajak secara rutin,” ujar Iden kepada wartawan.
Ia menambahkan, pada Maret 1996, orang tuanya menjaminkan sebagian tanah seluas 200 meter persegi kepada Burhan, yang kemudian dialihkan kepada Siti Nurbaya pada 26 Agustus 1996.
Namun, akte jual beli baru diurus pada 2013. Menurut Iden, berkas yang diberikan awalnya bernomor 1364, namun dalam prosesnya berubah menjadi 2218.
Ia baru mengetahui perubahan tersebut saat dipanggil Polda Metro Jaya dan dituduh memberikan keterangan palsu oleh PT Karaba Digdaya.
“Saya langsung laporkan balik, karena tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk menuduh saya. Kami ingin tahu dasar klaim kepemilikan tanah oleh PT Karaba Digdaya, apakah berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau dokumen lain,” jelasnya.
Pihak ahli waris mengklaim memiliki 4 bidang tanah, sedangkan PT Karaba Digdaya mengklaim 3 bidang seluas 6.500 meter persegi. Saat ini, mereka sedang mengajukan upaya hukum berupa banding dan Peninjauan Kembali (PK) yang prosesnya masih berjalan.
Bistok Sialagan, SH dari LBH Garda Nusantara sebagai penasehat hukum ahli waris, menyatakan bahwa putusan eksekusi memiliki beberapa kejanggalan.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak ahli waris telah mendaftarkan perlawanan eksekusi dan meminta agar proses dihentikan karena masih ada proses hukum yang berlangsung.
Namun, eksekusi tetap dilaksanakan karena belum ada penetapan provisi penangguhan dari ketua pengadilan.
“Jika nantinya putusan perlawanan dikabulkan dan eksekusi dinyatakan tidak sah, pihak ahli waris berhak meminta restitusi atau pengembalian keadaan semula. Jika kondisi tanah atau bangunan sudah berubah, kami akan menuntut ganti rugi sesuai harga pasar dan kerugian moril,” jelas Bistok.
Menurutnya, pembayaran PBB secara rutin dari masa Kabupaten Bogor hingga sekarang menjadi bukti kuat penguasaan fisik dan pengakuan administratif negara terhadap ahli waris. Meskipun sertifikat dianggap bukti utama kepemilikan, riwayat tanah yang tidak dialihkan secara sah dapat membatalkan sertifikat baru.
Pihak ahli waris mendesak hakim segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi sengketa hingga proses perkara selesai, guna menjaga status quo tanah.
“Pembayaran PBB bukan bukti mutlak kepemilikan, namun menjadi bukti bahwa kami adalah pihak yang beriktikad baik dan telah menguasai tanah tersebut secara teratur,” tambah Bistok.

