PT Karaba Digdaya Melalui Kuasa Hukum Tegaskan: Eksekusi Lahan Tapos Adalah Perintah Konstitusi, Bukan Tindakan Represif

banner 468x60

DEPOK,

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok bersama PT Karaba Digdaya resmi mengeksekusi lahan dan bangunan di kawasan RT 01/RW 10, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kamis (29/1/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

​Meski sempat diwarnai perlawanan alot dari pihak ahli waris Sarmili, proses pengosongan lahan seluas kurang lebih 6.520 m² tersebut tetap berjalan di bawah pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

​Kuasa Hukum PT Karaba Digdaya, Jokki Obi Mesa Situmeang, S.H, CIRP,  menegaskan bahwa eksekusi ini bukanlah tindakan arogansi korporasi, melainkan manifestasi dari kepastian hukum di Indonesia.

​”Eksekusi hari ini didasarkan pada rangkaian panjang proses peradilan, mulai dari Putusan PN Depok No. 335/2002, Putusan Banding PT Bandung No. 91/2003, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 366/2024. Puncaknya adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1152/2025 yang menegaskan secara mutlak bahwa objek lahan tersebut sah milik PT Karaba Digdaya,” tegas Jokki di lokasi eksekusi.

Keabsahan Bukti di Mata Hukum

​Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hak (SPH) yang dikantongi PT Karaba Digdaya adalah alat bukti yang sah dan berharga.

Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 7/Eks/2026/PN DPK, pengadilan mengklasifikasikan tindakan pihak-pihak yang selama ini mengklaim atau menguasai lahan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

​Jokki menyayangkan adanya narasi yang menyudutkan kliennya seolah-olah bertindak semena-mena.

Ia meluruskan bahwa setiap tahapan telah dilalui sesuai prosedur undang-undang.

​”Kami sampaikan kepada publik, ini bukan tindakan represif. Ini adalah perintah undang-undang. Tidak ada ruang bagi klaim tanpa dasar di atas tanah yang sudah memiliki legalitas tetap,” tambahnya dengan nada bicara lugas.

Opsi Humanis di Tengah Sengketa

​Kendati memegang kendali secara hukum, PT Karaba Digdaya mengklaim tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum alat berat diturunkan.

Jokki mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka ruang musyawarah dan menawarkan uang kerohiman kepada pihak yang terdampak, namun tidak mencapai titik temu hingga batas waktu yang ditentukan.

​”Kami sudah menawarkan opsi pemberian kerohiman sebagai bentuk niat baik dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, namun hukum harus tetap ditegakkan demi kepastian investasi dan legalitas lahan,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *