KAPUAS HULU,
Sungai Batang Suhaid kini bukan lagi sumber kehidupan, melainkan saksi bisu kehancuran ekologis yang dibiarkan kasat mata. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala masif sedang mencabik-cabik Kecamatan Suhaid, meninggalkan keresahan mendalam bagi masyarakat yang hanya bisa menonton ruang hidupnya dirusak tanpa pembelaan dari negara.
Kondisi air sungai kini keruh pekat dan tercemar berat. Sumber air bersih warga musnah, ekosistem sungai hancur, dan kematian ikan secara massal menjadi pemandangan sehari-hari.
Ironisnya, masyarakat mulai mengeluhkan gangguan kesehatan kulit (gatal-gatal) akibat terpapar limbah tambang.
Pertanyaannya: Dimana kehadiran Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup saat rakyatnya mulai sakit akibat racun limbah?
Ratusan Lanting Beroperasi: Sebuah Pembiaran atau Ketidakberdayaan?
Laporan lapangan menunjukkan sekitar ratusan unit lanting (rakit penambangan) beroperasi bebas secara masif.
Skala sebesar ini mustahil tidak terendus oleh aparat keamanan dan pemerintah setempat. Publik pun mulai mempertanyakan efektivitas kinerja Polres Kapuas Hulu dan Polsek Suhaid.
Sejauh mana sosialisasi yang dilakukan dapat berdampak jika di lapangan tidak ada tindakan represif atau pemusnahan alat?
Sosialisasi tanpa penegakan hukum hanyalah retorika kosong yang memberi ruang bagi pelaku untuk terus merusak lingkungan.
Isu adanya “bekingan” dari oknum organisasi tertentu yang mengatasnamakan asosiasi penambang rakyat, hingga dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri, menjadi ganjalan utama dalam pemberantasan PETI di awal tahun 2026 ini.
Kondisi ini memicu desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. Publik menuntut penyelidikan mendalam terhadap aliran dana ilegal yang diduga mengalir ke kantong-kantong penyelenggara negara atau oknum APH sebagai bentuk suap dan gratifikasi atas pembiaran aktivitas ilegal ini.
Dimana taring APH? Dimana komitmen Pemerintah Kabupaten? Jangan sampai diamnya otoritas menjadi bukti nyata bahwa hukum di Kapuas Hulu telah “dibeli” oleh mafia tambang.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Masyarakat Setempat Kecamatan Suhaid







