DPP GAKORPAN Desak Keadilan atas Kasus Laka Lantas drg. Wendy: Soroti Kinerja Satwil Lantas Jakarta Timur yang Dinilai Mangkrak

banner 468x60

JAKARTA,

Ketua Umum DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBI Siagian, S.H., M.Akp., bersama Tim Kuasa Hukum David Sianipar, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban drg W. E.T. Kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi No. LP/3112/XI/2025/LJT tertanggal 6 November 2025 ini dinilai jalan di tempat meski telah berjalan selama tiga bulan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, pukul 21.30 WIB di Jl. Raya Masjid Al-Umar, Makasar, Jakarta Timur.

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat (B 5416 KJZ) ditabrak oleh mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh saudara berinisial GL.

Tragisnya, korban tidak hanya ditabrak, namun diduga sempat tergilas oleh pelaku yang mencoba melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, drg. W mengalami cacat permanen dengan fraktur pada tulang lengan, bahu, dan rusuk, serta cedera kepala sedang.

Sebagai dokter gigi senior yang menjadi tulang punggung keluarga, korban kini kehilangan kemampuan untuk berpraktik dan menjalani aktivitas sehari-hari akibat proses pemulihan medis yang panjang.

Dr. Bernard menyayangkan sikap penyidik Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Muncul dugaan adanya praktik “kongkalikong” dan keberpihakan aparat mengingat sosok pengemudi yang disinyalir memiliki relasi kuat.

“Kami melihat ada indikasi ketidakprofesionalan dan upaya perlindungan terhadap pelaku. Korban menderita cacat permanen, sementara pelaku masih bebas tanpa ada itikad baik maupun permohonan maaf. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Dr. Bernard.

Merespons mandeknya kasus ini, DPP GAKORPAN telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol.

Asep Edi Suheri. Selain itu, laporan resmi juga telah masuk ke Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kinerja penyidik serta dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota berinisial Aiptu JT.

DPP GAKORPAN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Reformasi kepolisian harus nyata dirasakan oleh masyarakat kecil yang menjadi korban ketidakadilan.

Salam GAKORPAN – PRIMA PRESISI POLRI
Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Sumber Redaksi : Tim Investigasi GAKORPAN

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *