Menafsir Waktu Tindak Pidana dalam KUHP Baru: Fondasi Kepastian Hukum dan Keadilan Pidana

banner 468x60

JAKARTA,

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023” tidak hanya mengganti norma lama, tetapi juga menghadirkan rekonstruksi konseptual terhadap asas-asas fundamental hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek krusial yang memperoleh perumusan eksplisit adalah “penentuan Waktu Tindak Pidana”, sebagaimana diatur dalam “Pasal 10 KUHP Baru”.

Ketentuan ini memiliki signifikansi teoritik sekaligus praktis, karena menyentuh langsung persoalan “kepastian hukum”, “asas legalitas”, serta penentuan “berlaku atau tidaknya suatu ketentuan pidana” terhadap perbuatan tertentu.

Waktu Tindak Pidana sebagai Konsep Hukum

Pasal 10 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) menyatakan secara tegas:

“Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.”

Rumusan ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia menganut pendekatan “substantif-fungsional”, bukan sekadar formalistik. Waktu tindak pidana tidak semata-mata ditentukan oleh satu momen tunggal, melainkan mencakup keseluruhan rangkaian peristiwa yang relevan secara hukum.

Dalam doktrin hukum pidana, waktu tindak pidana memiliki fungsi strategis untuk menjawab pertanyaan mendasar: kapan suatu perbuatan dianggap telah terjadi sebagai tindak pidana.

Dimensi Waktu dalam Pasal 10 KUHP

Pasal 10 KUHP Baru mengakomodasi tiga dimensi utama waktu tindak pidana, yaitu:

1. Saat Dilakukannya Perbuatan Fisik

Ini merupakan bentuk paling klasik dan mudah dipahami. Waktu tindak pidana dianggap terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan secara langsung, seperti:

– saat pemukulan dilakukan,

– saat pelaku menarik pelatuk senjata api,

– atau saat perbuatan melawan hukum secara fisik diwujudkan.

Pada jenis “tindak pidana formil”, dimensi ini seringkali sudah cukup untuk menyatakan tindak pidana selesai.

2. Saat Bekerjanya Alat atau Sarana

KUHP Baru secara progresif mengakui bahwa tidak semua tindak pidana selesai pada saat pelaku bertindak secara fisik. Dalam kasus tertentu, “alat atau sarana” yang digunakan justru menentukan terjadinya tindak pidana.

Contohnya:

– saat racun mulai bereaksi dalam tubuh korban,

– saat bom atau alat peledak mulai aktif,

– atau saat sistem elektronik mulai menjalankan perintah yang bersifat merusak.

Pendekatan ini mencerminkan respons hukum pidana modern terhadap kejahatan berbasis teknologi dan sarana tidak langsung.

3. Saat Timbulnya Akibat Tindak Pidana

Dimensi ini relevan khususnya bagi tindak pidana materiil, yakni tindak pidana yang baru dianggap selesai ketika akibat yang dilarang oleh undang-undang benar-benar terjadi.

Sebagai contoh:

– kematian korban dalam tindak pidana pembunuhan,

– kerugian nyata dalam tindak pidana ekonomi,

– atau kerusakan lingkungan dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Dengan demikian, KUHP Baru menegaskan bahwa waktu tindak pidana tidak terlepas dari akibat hukum yang ditimbulkan, sepanjang akibat tersebut merupakan unsur delik.

Tidak Membedakan Tindak Pidana Formil dan Materiil

Keunggulan konseptual Pasal 10 KUHP Baru terletak pada ketidak pembedaan secara kaku antara tindak pidana formil dan materiil. Norma ini berlaku secara umum untuk seluruh jenis tindak pidana, sehingga:

– memberikan fleksibilitas dalam penafsiran,

– menghindari kekosongan hukum,

– serta menyesuaikan dengan kompleksitas modus kejahatan kontemporer.

Pendekatan ini memperlihatkan orientasi KUHP Baru pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal.

Implikasi Yuridis Pasal 10 KUHP

Keberadaan Pasal 10 memiliki beberapa implikasi hukum penting, antara lain:

1. Penentuan Hukum yang Berlaku (Tempus Delicti)
Pasal ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan tunduk pada hukum lama atau hukum baru, terutama dalam konteks asas lex temporis delicti.

2. Kepastian dalam Asas Legalitas
Dengan mengetahui kapan tindak pidana dianggap terjadi, maka penerapan asas “nullum delictum nulla poena sine lege” dapat dilakukan secara tepat.

3. Keterkaitan dengan Yurisdiksi Pidana
Pasal 10 berhubungan erat dengan Pasal 11 KUHP mengenai Tempat Tindak Pidana, terutama jika perbuatan dan akibat terjadi di wilayah atau waktu yang berbeda.

Pasal 10 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) bukan sekadar norma teknis, melainkan fondasi konseptual dalam sistem hukum pidana nasional. Ketentuan ini memperjelas kapan suatu perbuatan memperoleh kualitas sebagai tindak pidana, sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum yang berkeadilan.

Dengan pendekatan yang inklusif terhadap perbuatan, sarana, dan akibat, KUHP Baru menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang adaptif terhadap dinamika sosial, teknologi, dan tuntutan keadilan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *