Menafsir Waktu Tindak Pidana dalam KUHP Baru: Fondasi Kepastian Hukum dan Keadilan Pidana

JAKARTA, Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023” tidak hanya mengganti norma lama, tetapi juga menghadirkan rekonstruksi konseptual terhadap asas-asas fundamental hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek krusial yang memperoleh perumusan eksplisit adalah “penentuan Waktu Tindak…




