WEDA PKSDA Rilis Hasil Tinjauan Yuridis dan Investigasi PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

banner 468x60

WEDA,

Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) secara resmi merilis hasil tinjauan yuridis dan investigasi lapangan terkait dinamika operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. 25/01/2026

Langkah strategis ini diambil guna meluruskan rangkaian misinformasi dan narasi tendensius yang belakangan ini menyudutkan kredibilitas investasi daerah serta integritas tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menegaskan bahwa sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan ekstraksi sumber daya, PKSDA memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan data objektif di tengah hiruk-pikuk opini yang tidak berdasar.

Berdasarkan penelusuran dokumen, operasional PT Smart Marsindo ditemukan telah memenuhi standar kepatuhan tinggi (strict compliance), baik secara administratif maupun implementasi teknis.
Peran PKSDA dalam Independensi Tata Kelola SDA

Hamdan menjelaskan bahwa posisi PKSDA dalam isu ini adalah sebagai mitra kritis pemerintah dan industri yang berbasis pada data. PKSDA berperan memastikan bahwa setiap aktivitas ekstraksi sumber daya alam tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga patuh pada prinsip keberlanjutan.

“Kehadiran PKSDA adalah untuk memastikan tata kelola SDA berjalan di koridor yang benar. Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang antara data perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dampak sosial. Hasilnya, kami menemukan sinkronisasi yang kuat antara kebijakan negara dengan aktivitas perusahaan. Peran kami di sini adalah melerai distorsi informasi yang dapat merusak iklim investasi yang sudah sesuai aturan,” papar Hamdan.

Legitimasi Tata Ruang: Pulau Gebe Sebagai Zona Produksi Nasional
Menanggapi tuduhan mengenai penambangan di pulau kecil, Hamdan memaparkan landasan kuat berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi terbaru RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044.

Secara administratif dan geologis, Pulau Gebe telah ditetapkan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan budidaya pertambangan.

“Secara ilmiah, Pulau Gebe memiliki karakteristik tanah Rezina yang kaya akan kandungan mineral logam. Oleh karena itu, negara melalui RTRW menetapkan wilayah ini sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral nikel sekaligus pusat dukungan hilirisasi. Pemanfaatan ruang ini sah dan berpayung hukum tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang sektoral lainya, sehingga tuduhan penambangan ilegal di pulau kecil adalah klaim yang tidak berdasar secara regulasi tata ruang nasional dan produk hukum daerah” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kritikan yang muncul cenderung bersifat tebang pilih (cherry-picking). “Kecamatan Pulau Gebe adalah zona produksi yang telah lama eksis bagi banyak pelaku industri. Sangat tidak adil jika narasi negatif hanya dialamatkan pada satu pihak, sementara seluruh aktivitas di sana adalah bagian dari rencana besar pembangunan daerah yang legal,” tambahnya.

Kepastian Hukum :

Status CnC dan Peran Jaksa Pengacara Negara

Dalam aspek legalitas formal, PT Smart Marsindo telah menyandang status Clean and Clear (CnC). Status ini merupakan garansi mutlak bahwa perusahaan tidak memiliki tumpang tindih lahan, telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial (royalti dan pajak), serta memenuhi persyaratan teknis lingkungan. Legitimasi ini diperkuat dengan adanya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara.

“Munculnya nama perusahaan dalam sistem MODI (Mineral and Coal One Map Indonesia) ESDM adalah prosedur yang sepenuhnya konstitusional sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Transisi kewenangan dari daerah ke pusat mewajibkan adanya sinkronisasi data, dan PT Smart Marsindo telah melalui proses verifikasi tersebut dengan hasil yang bersih, sehingga tuduhan tambang ilegal jelas gugur demi hukum” tegas Hamdan.

Transparansi Tata Kelola :

Tinjauan UU MD3 Terhadap Hak Privat Pejabat Publik

Satu poin krusial yang menjadi sorotan PKSDA adalah tuduhan mengenai keterlibatan anggota DPR RI dalam manajemen perusahaan. Hamdan memberikan pembobotan yuridis yang mendalam terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) untuk melerai kerancuan di publik.

“Perlu dipahami secara jernih, UU MD3 secara eksplisit melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, PNS, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Namun, regulasi tersebut tidak melarang anggota DPR memiliki keterikatan dengan perusahaan swasta murni, apalagi sebagai pemegang saham yang merupakan hak privat yang dilindungi konstitusi,” ungkapnya.

Meski secara regulasi tidak ada larangan kaku di sektor swasta, Hamdan memuji langkah integritas yang diambil oleh anggota DPR bersangkutan.

“Beliau telah mengambil langkah proaktif dengan mengundurkan diri dari jajaran Direksi pasca-dilantik pada 2024. Bahkan, perusahaan telah melakukan pemutakhiran data ke Kementerian ESDM untuk memastikan sistem negara mencatat kondisi faktual tersebut.

Ini adalah standar etika politik yang melampaui standar hukum minimum (beyond compliance) demi menghindari konflik kepentingan,” paparnya.

Komitmen ESG dan Implementasi Ekonomi Sirkular

PKSDA juga mengapresiasi penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dan Ekonomi Sirkular oleh perusahaan. Di tengah isu lingkungan, perusahaan membuktikan komitmennya dengan melakukan reklamasi berkelanjutan melalui penanaman lebih dari 4.000 berbasis pelibatan masyarakat.

Kehadiran perusahaan juga menciptakan multiplier effect bagi warga Halmahera Tengah. Kontribusi nyata ini dapat dilihat dari berbagai hibah sarana publik seperti mobil ambulan, truk sampah, unit speed boat konektivitas, bus sekolah, pembangunan fisik sekolah, hingga distribusi laptop bagi siswa berprestasi di lingkar tambang, dan bantuan lainya yang sudah tertulis sebelumnya.

Hasil Verifikasi KPK :

Sertifikasi Kebersihan Perusahaan

Menutup keterangannya, Hamdan Halil mengingatkan publik mengenai kehadiran manajemen perusahaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024 silam. Menurutnya, momen tersebut justru menjadi ajang pembuktian transparansi perusahaan.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami, KPK tidak menemukan satu pun indikasi tindak pidana dalam operasional PT Smart Marsindo. Ini adalah sertifikasi kebersihan yang mutlak.

PKSDA menghimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih kritis dalam menyerap informasi tendensius. Mari kita dukung iklim investasi yang sehat selama ia patuh pada regulasi, demi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku Utara,” tutup Hamdan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *