Warga Cirendeu Tangsel Dorong Program Sertifikat Tanah – Minta Pemerintah Segera Proses Permohonan PTSL

TANGERANG SELATAN,

Lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) warga Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan berkumpul dalam pertemuan yang penuh semangat pada Minggu (29/02/2026).

Acara yang digelar di kediaman Ompung Zuster Helena – Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Program Sertifikat Tanah POSBAKUM – menjadi wadah untuk menyuarakan permohonan mendesak terkait “Program Sertifikat Tanah Rumahnya” bagi masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari 60 tahun.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Dr Bernard BBBBI Siagian SH.MAkp – Ketua DPP GAKORPAN – serta perwakilan Komunitas Forum Komunikasi Masyarakat Cirendeu Indah I RT 04/01 dan Relawan Rumah Besar Prabowo (RPG.08), warga menegaskan tuntutan akan keadilan dalam mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Menurut UU RI No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria Pertanahan Indonesia, ketika kita mendiami tanah garapan lebih dari 20 tahun, secara serta merta bisa mengajukan permohonan ke ATR/BPN sesuai dasar hukum kepemilikan tanah,” ujar salah satu sesepuh warga Cirendeu sekaligus penggagas Tim PANSUS Tanah Cirendeu, Mak Wok.

Ia menjelaskan kronologis pemukiman di kawasan yang dulu dikenal sebagai “tanah bengkok” atau tanah desa tak bertuan.

Sebuah lurah pada masa lalu secara baik hati memecahkan girik dan menjual kavling dengan harga murah untuk masyarakat, baik penduduk asli Betawi maupun pendatang, pada masa ekonomi yang sulit.

Hingga kini, pemukiman tersebut telah berkembang menjadi kawasan yang padat dengan sekitar 200 rumah dan didukung sarana ibadah Masjid Al-Ikhlas yang dibangun secara gotong royong masyarakat.

“Kami merasa riskan dan sangat ironis ketika sudah lebih 60 tahun tinggal di sini namun belum punya sertifikat tanah sebagai hak warga negara,” ujar Mak Wok menegaskan.

Ompung Zuster Helena, yang juga merupakan relawan Prabowo-Gibran, menyampaikan harapan dengan suara terharu.

“Sudah tua umur saya, bahkan telah kehilangan suami yang dicintai, namun saya tetap semangat mendukung proses ini. Kami berharap pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran dapat segera memproses surat usulan kami sebagai hadiah berharga di bulan Suci Ramadhan,” katanya.

Suparno dari PANSUS Tanah Cirendeu menambahkan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah – baik PTSL maupun Sertifikat HGB – harus berdasarkan prosedur hukum yang akurat dan komprehensif.

Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan rakyatnya.

Dr Bernard BBBBI Siagian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan silaturahmi dengan sejumlah pejabat negara, antara lain Kepala Staf Kepresidenan M.Qodari dan Menteri Sekretaris Negara Letkol Teddy Indra Wijaya.

Tujuannya adalah untuk mendorong terobosan mekanisme melalui PANSUS Legislatif DPR RI agar proses permohonan dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan akuntabel.

“Warga Cirendeu adalah bagian dari relawan yang berjuang untuk memenangkan Prabowo-Gibran pada Pilpres lalu. Kami yakin Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok patriot akan segera merespons tuntutan rakyat untuk mendapatkan hak atas tanah dan rumahnya, sesuai dengan cita-cita para founding father dalam mensejahterakan rakyat Indonesia,” ucap Dr Bernard di akhir pertemuan.

Warga pun menyatakan siap selalu mendukung program pemerintah, termasuk sosialisasi Program ASTACITA Menuju Indonesia Emas 2045, sebagai bentuk rasa syukur atas perhatian yang diharapkan dari pemerintah pusat.

Narasumber : Dr. Bernard BBBI Siagian, S.H, Makp (Ketua LBH Pers Presisi Indonesia)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!