Usut Tuntas Dugaan ‘Main Mata’ Pajak Reklame PGI: Bapenda DKI Diduga Biarkan Kebocoran PAD Rp8,75 Miliar

banner 468x60

Jakarta,

Tabir gelap dugaan skandal pajak reklame di ibu kota mulai terkuak. Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta membongkar indikasi kuat adanya praktik “perlindungan” sistematis yang dilakukan oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terhadap Pusat Gadai Indonesia (PGI). Praktik ini ditengarai telah memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala masif.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan fakta janggal: ratusan media reklame PGI yang tersebar di Jakarta melenggang bebas tanpa stiker “Belum Bayar Pajak”. Padahal, prosedur tersebut merupakan standar wajib bagi wajib pajak yang membandel. Absennya penindakan ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus atau “karpet merah” yang diberikan oknum aparat kepada perusahaan tersebut.

Anatomi Kerugian Negara

​Direktur Lembaga KPK Dirwaster DKI Jakarta, Dimas Wahyu, S.H., Pid, membedah hitungan matematis yang menunjukkan angka kerugian yang fantastis. Dengan parameter tarif pajak reklame Rp70.000 per meter persegi dan asumsi luas rata-rata 25 m^2 per gerai, kewajiban pajak PGI mencapai Rp1,75 juta per tahun per lokasi.

​”Jika dikalkulasi selama 10 tahun operasional pada kurang lebih 500 gerai di Jakarta, potensi kehilangan uang rakyat mencapai Rp8,75 miliar. Ini adalah angka konservatif. Jika ukuran fisik dan masa tayang sebenarnya lebih besar, maka kerugian daerah jauh melampaui angka tersebut,” tegas Dimas.

Desakan Audit dan Sanksi Tegas

​Lembaga KPK Dirwaster menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang terstruktur. Dimas mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan tindakan luar biasa.

​”Kami tidak akan membiarkan ada ‘penumpang gelap’ dalam pengelolaan pajak daerah. Kami mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh titik reklame PGI dan menuntut pemeriksaan internal ketat di tubuh Bapenda. Jangan sampai ada oknum yang menjadi perisai bagi wajib pajak nakal,” lanjut Dimas dengan nada tegas.

Siap Tempuh Jalur Hukum

​Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Lembaga KPK Dirwaster DKI Jakarta menyatakan telah mengamankan seluruh bukti fisik dan dokumentasi lapangan. Data tersebut siap diserahkan kepada Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum (APH) jika tidak ada langkah nyata dari Pemprov DKI dalam waktu dekat.

​Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Bapenda DKI Jakarta maupun manajemen PGI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kongkalikong yang mencederai keadilan publik ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *