Tuduhan Mafia Listrik Terhadap Petugas PLN Sintang – D Bantah Total, Sebut Foto Dijadikan Alat Fitnah Tanpa Verifikasi

Petugas PKSR PLN Sintang berinisial D memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan mafia listrik yang menimpanya, menyatakan foto dan identitasnya digunakan tanpa verifikasi dalam pemberitaan.”

SINTANG, KALIMANTAN BARAT

Sebuah tuduhan serius yang menyangkut praktik “mafia listrik” mengguncang nama baik seorang petugas Pelayanan Teknik dan Kontrol Sambungan Rumah (PKSR) dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sintang yang hanya dikenal dengan inisial D. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan pada hari ini, D secara tegas membantah seluruh tuduhan yang mengaitkannya dengan praktik ilegal, termasuk dugaan intervensi dan monopoli pengurusan Nomor Identitas Pelanggan (NID) serta Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kontroversi ini muncul setelah foto dan identitas pribadi D digunakan dalam sebuah pemberitaan yang secara langsung mengaitkannya dengan kegiatan yang dinilai melanggar peraturan perusahaan dan hukum positif. Menurut D, penggunaan citra dan identitasnya yang sama dalam konteks tuduhan ilegal telah menciptakan persepsi publik yang sepenuhnya keliru, sekaligus merusak integritas profesional yang telah dibangun selama bertahun-tahun serta citra pribadinya di mata PLN dan masyarakat luas.

Keberatan atas Penggunaan Identitas Tanpa Persetujuan

D menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat terkait potensi pemalsuan identitas atau penggunaan citra yang telah dimanipulasi oleh pihak ketiga yang diduga memiliki niat jahat. Ia menekankan bahwa pencantuman fotonya dalam narasi yang berkaitan dengan kegiatan ilegal telah memberikan dampak yang merugikan, bahkan sebelum fakta sebenarnya dapat dikemukakan secara jelas.

“Jika foto yang sama digunakan untuk mengilustrasikan kegiatan ilegal, maka otomatis citra saya tercemar, terlepas dari apakah saya terlibat atau tidak,” jelas D dalam jumpa pers yang diadakan di kantor ULP PLN Sintang. Beliau menambahkan, “Saya bekerja dengan penuh integritas sesuai dengan peraturan perusahaan, dan melihat diri saya dikaitkan dengan praktik yang saya sesali sepenuhnya adalah hal yang sangat menyakitkan.”

Dalam klarifikasi yang disampaikan secara tertulis, D menjelaskan bahwa dirinya merupakan pekerja yang terikat kontrak resmi sebagai vendor di PLN ULP Sintang, yang setiap tugasnya dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang sah. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa struktur organisasi PLN telah mengatur tugas petugas PKSR dengan sangat ketat melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif. Proses pengurusan NID dan SLO sendiri melibatkan beberapa tingkatan verifikasi internal, mulai dari lapangan hingga bagian administrasi pusat, sehingga mustahil bagi seorang petugas lapangan untuk mengontrol atau memonopoli seluruh alur proses secara sepihak.

Kritik Terhadap Standar Profesionalisme Media

Selain membantah tuduhan, D juga mengungkapkan rasa kekecewaannya yang mendalam terhadap pihak media yang menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan proses verifikasi yang memadai. Ia menyoroti sikap media yang tidak memberikan klarifikasi terkait identitas sumber informasi, yang menurutnya terkesan tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme jurnalistik dan kurang menghargai dampak destruktif dari tuduhan yang disampaikan.

“Meskipun saya memahami bahwa perlindungan sumber adalah bagian dari Kode Etik Jurnalistik, dalam kasus seperti ini yang menyangkut nama baik seseorang secara langsung, publik berhak mengetahui kredibilitas sumber yang memberikan informasi tersebut,” ujar D. Beliau berpendapat bahwa tanpa transparansi terkait sumber informasi, pemberitaan berisiko menjadi wadah bagi opini tidak berdasar atau bahkan fitnah yang berlindung di balik anonimitas, yang pada akhirnya merugikan pihak yang tidak bersalah.

Perwakilan dari Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Sintang yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa meskipun hak tolak sumber merupakan hak yang harus dihormati, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi ganda terhadap informasi yang diterima, terutama jika menyangkut tuduhan serius. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber tanpa melakukan cross-checking dengan pihak terkait, termasuk yang menjadi objek tuduhan. Ini adalah prinsip dasar untuk menjaga kredibilitas pemberitaan,” jelas perwakilan tersebut.

Urgensi Verifikasi Fakta dalam Jurnalisme Lokal

Kasus ini telah menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai standar verifikasi fakta yang diterapkan dalam jurnalisme lokal di wilayah Sintang. Fakta bahwa foto yang sama digunakan untuk dua narasi yang sama sekali berbeda—yaitu antara tugas kedinasan yang sah dan tuduhan praktik ilegal—menunjukkan adanya lemahnya akurasi editorial dan proses pemeriksaan sebelum publikasi.

Tanggung jawab media untuk melakukan konfirmasi dengan semua pihak yang terlibat menjadi sangat krusial, terutama ketika menyangkut tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang atau bahkan menyangkut tuduhan kriminal. Bagi D, tuduhan sebagai bagian dari mafia listrik telah menempatkannya pada posisi defensif yang sangat sulit, bahkan sebelum proses penyelidikan resmi dapat berjalan. Stigma negatif yang muncul telah memberikan dampak pada kariernya di PLN, serta memberikan beban emosional bagi keluarga dan kerabatnya, meskipun tuduhan tersebut nantinya terbukti tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh PLN ULP Sintang, pihak perusahaan menyatakan bahwa telah membentuk tim investigasi khusus untuk meneliti seluruh tuduhan yang menyangkut petugas D. Tim yang terdiri dari perwakilan bagian hukum, bagian pengawasan internal, dan manajemen ULP akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengurusan NID dan SLO yang menjadi objek tuduhan, serta memverifikasi keabsahan klaim yang disampaikan oleh D terkait penggunaan foto dan identitasnya.

“Kami mengambil setiap tuduhan yang menyangkut petugas PLN dengan sangat serius. Pada saat yang sama, kami juga akan memastikan bahwa setiap proses penyelidikan dilakukan secara adil dan objektif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi pihak yang menjadi objek tuduhan untuk menyampaikan versi fakta mereka,” jelas Kasubag Hukum PLN ULP Sintang dalam keterangannya. Tim investigasi telah menetapkan target penyelesaian penyelidikan dalam waktu maksimal dua minggu ke depan, dengan hasil yang akan diumumkan secara terbuka untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap PLN.

Sumber : D Petugas ULP PLN Sintang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!