TEGAS! Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Larang Penggunaan Logo Tanpa Izin: Pelanggar Terancam KUHP Baru

banner 468x60

DEPOK,

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, H. Ade Supriyatna, S.T., M.A., mengeluarkan pernyataan resmi sekaligus peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan logo institusi DPRD oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, Ade Supriyatna menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak pernah mengeluarkan kebijakan, izin, maupun restu kepada kelompok mana pun untuk menggunakan atribut resmi lembaga di luar agenda kedinasan.

Ia membantah adanya “tim khusus” atau media bentukan pimpinan yang berhak menggunakan logo tersebut secara mandiri.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi penggunaan logo DPRD tanpa persetujuan atau izin resmi. Kebijakan itu tidak pernah ada. Ini adalah peringatan bagi siapa pun agar tidak sembarangan mencatut simbol institusi negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Ade Supriyatna di Gedung DPRD Kota Depok.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Penyalahgunaan logo ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius.

DPRD Kota Depok menekankan beberapa poin dasar hukum utama:

– Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan tanda pangkat atau atribut jabatan yang tidak berhak mereka gunakan.

– Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib: Menyatakan bahwa lambang dan identitas DPRD adalah atribut resmi negara yang penggunaannya harus melalui mekanisme persetujuan pimpinan atau Sekretariat DPRD.

– Peraturan Walikota Depok Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas: Mengatur bahwa penggunaan lambang perangkat daerah wajib memiliki izin tertulis dan hanya untuk kepentingan komunikasi kedinasan.

“Kami akan menelusuri pelanggaran ini secara rigid. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menyesatkan publik, kami tidak segan membawa masalah ini ke ranah hukum pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tambah Ade.

Harapan Menuju Depok 2026 yang Kondusif
Menutup pernyataannya, Ade Supriyatna mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas kota di tahun 2026.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan pembersihan sisa-sisa perselisihan pasca-Pilkada (residu Pilkada) demi kemajuan bersama.

“Tahun 2026 ini kita harus bergerak maju. Harapan kita, Kota Depok menjadi lebih baik. Mari kita jadi warga Depok yang utuh, bersatu menyelesaikan berbagai permasalahan kota, tanpa ada lagi klaim-klaim sepihak yang merugikan institusi maupun masyarakat,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *