Sidang PMH ILDI Memanas: Putusan Sela PN Bekasi Perkuat PENGGUGAT, Bukti TERGUGAT dan Netralitas KORMINAS Disorot Tajam

"Setelah PN Bekasi secara sah menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menjadi fokus utama dan wajib diuji secara mendalam adalah dasar kewenangan para pihak yang menghadap, proses pembuatan dan penggunaan akta autentik, serta besarnya kerugian immaterial maupun material yang ditimbulkan terhadap keberlangsungan organisasi ILDI secara nasional," tegas Kuasa Hukum PENGGUGAT, Imron, S.H., M.H., saat memberikan keterangan resmi.




