Tak Netral dan Maladministrasi, Keterangan Pembuktian Kementerian Hukum dalam Sengketa ILDI di PN Bekasi Memfaktakan Keberpihakan dan Ketidakkonsistenan

"Data SABH milik Kementerian sendiri mencatat Akta Nomor 1082 dan SK AHU-101 telah terbit sah pada Januari 2025 sebelum Akta Nomor 1 dibuat pada Februari 2025. Namun, peristiwa hukum penting tersebut dihilangkan secara utuh dalam Akta Nomor 1 yang dijadikan dasar perubahan kepengurusan Tergugat. Yang sangat memprihatinkan, ketidaksinkronan materiil itu sama sekali tidak dipersoalkan oleh Turut Tergugat II. Turut Tergugat II justru begitu cepat mengambil alih peran hakim dengan menyimpulkan Munas sah dan Penggugat tidak berwenang. Pada satu sisi Kementerian berkali-kali menyatakan hanya menjalankan proses administratif pasif berdasarkan permohonan notaris, namun pada sisi lain Kementerian berani mengambil kesimpulan hukum mengenai sahnya Munas dan kedudukan hukum para pihak. Penilaian tersebut jelas-jelas menabrak hukum acara persidangan karena legal standing adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim," tegas Kuasa Hukum ILDI, Imron, S.H., M.H., usai persidangan di PN Bekasi.




