Penanganan Kasus PT Agrinas Berjalan Transparan, Lima Tersangka Termasuk Oknum Prajurit Resmi Diproses Hukum

“Berdasarkan hasil penyidikan Polres Labuhanbatu, Serma (Purn.) Budiono ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menyebabkan meninggalnya korban, sedangkan Serma Buana Delly dikenakan sangkaan tindak pidana penganiayaan dan saat ini telah diserahkan kepada Subdenpom Rantauprapat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kolonel Inf Sandy dalam keterangan resminya kepada publik.




