LBH SIB Layangkan Dumas ke Bareskrim Polri Minta Atensi Penyidikan Tambang Tanpa Izin di Halmahera Utara

"Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka secara serampangan. Kami juga tidak bermaksud menggantikan kewenangan penyidik dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana maupun kecukupan alat bukti. Yang kami dorong adalah bagaimana perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini mendapatkan pengawasan yang proporsional, profesional dan objektif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan dan penyelesaiannya. Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan penyidik. Karena itu kami memilih jalur yang konstitusional dan institusional, yaitu menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak membutuhkan proses hukum yang tergesa-gesa. Tetapi masyarakat juga membutuhkan proses hukum yang tidak kehilangan arah. Yang kami harapkan adalah keseimbangan antara kehati-hatian dalam pembuktian dengan kepastian hukum. Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami datang untuk memastikan bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya. Jika memang tidak cukup bukti, tentu proses hukum harus dihentikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi apabila berdasarkan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum juga harus berjalan secara tegas dan adil. Prinsip kami sederhana: jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah, tetapi jangan pula ada perkara yang kehilangan kepastian hanya karena prosesnya terlalu lama. Kami percaya bahwa Polri yang profesional, transparan dan akuntabel adalah kepentingan kita bersama. Karena itu, kritik dan pengaduan masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi penegak hukum, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi tersebut," tegas Ketua Umum LBH SIB, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.




