TASIKMALAYA, JABAR
Pelarian narasi kreatif yang melewati batas hukum berakhir di tangan penyidik. Aparat Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan kreator konten berinisial SL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Pria asal Kecamatan Ciawi ini mulai menjalani masa penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota sejak Selasa (27/1/2026) malam.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah SL memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Melalui gelar perkara yang intensif, penyidik menemukan unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status SL dari saksi menjadi tersangka dalam kasus konten “sewa pacar” yang viral.
Detik-Detik Penahanan
Suasana di Mapolres Tasikmalaya Kota pada pukul 21.00 WIB tampak mencekam saat SL digelandang dari ruang pemeriksaan menuju sel tahanan.
Dengan tangan terborgol dan balutan kaus abu-abu, pria yang kerap tampil percaya diri di depan kamera itu kini hanya bisa tertunduk lesu di bawah kawalan ketat penyidik.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).
Herman menjelaskan bahwa SL dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak untuk kepentingan komersial.
“Fokus kami adalah eksploitasi secara ekonomi. Untuk saat ini satu pasal primer yang kami terapkan, namun pengembangan penyidikan tetap berjalan,” tambahnya.
Modus Eksploitasi Berkedok Konten
Kasus ini mencuat setelah video “eksperimen sosial” milik SL memicu kemarahan publik. Dalam konten tersebut, SL diduga memanfaatkan seorang siswi SMA demi mempromosikan produk minuman UMKM melalui konsep “sewa pacar”.
Kronologi menunjukkan SL memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada seorang siswi di sebuah minimarket agar ia diizinkan membawa temannya menjadi “pacar sehari”.
Dalam rekaman tersebut, SL membawa korban menggunakan mobil, membelikan makanan, hingga melakukan kontak fisik berupa sentuhan di bagian pipi. Di akhir video, korban diberikan uang tunai Rp100.000 sebagai “bayaran”.
Pihak kepolisian kini tengah mempercepat penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” tutup Herman.







