JAKARTA SELATAN, The Wasesa News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait karut-marut pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Fokus kritik tajam ini tertuju pada belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rodjali yang berlokasi di Kelurahan Gunung, Jakarta Selatan. Kasus ini dinilai sebagai puncak gunung es dari dugaan maladministrasi pelayanan publik yang bersifat sistemik, mengingat berkas yang bersangkutan secara hukum telah dinyatakan berstatus K1 atau telah memenuhi syarat administrasi dan fisik untuk segera diterbitkan sertifikatnya oleh pihak BPN Jakarta Selatan.

Ketajaman kritik LBH Harimau Raya didasari pada fakta yang memprihatinkan, di mana sejak tahun 2018 hingga saat ini—memasuki kurun waktu delapan tahun—hak konstitusional masyarakat atas kepastian hukum tanah belum juga dipenuhi. Klien kami bahkan dilaporkan berulang kali mendapatkan perlakuan yang tidak profesional, di mana petugas lapangan justru mengarahkan korban untuk mencabut berkas yang sudah ada dan mengajukan kembali dari awal tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Praktik semacam ini dipandang sebagai upaya cuci tangan birokrasi yang justru membebankan kegagalan sistem administrasi kepada pundak rakyat kecil, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berlarut-palarut dan kerugian materiil maupun immateriil yang nyata bagi pemilik tanah.
LBH Harimau Raya menilai kondisi ini merupakan indikasi kuat adanya “penyakit” birokrasi di tubuh BPN Jakarta Selatan, termasuk dugaan penundaan berlarut yang secara yuridis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam tata kelola pelayanan publik. Alasan-alasan klasik seperti pergantian pejabat (rolling pegawai) atau hilangnya jejak dokumen di internal kantor pertanahan tidak dapat dijadikan pembenaran sah secara hukum untuk menunda hak masyarakat. Sebagai lembaga negara, Kantah Jakarta Selatan seharusnya memiliki sistem kearsipan dan estafet tanggung jawab yang solid, sehingga pergantian personel tidak menghentikan kewajiban negara dalam menerbitkan sertifikat yang telah dinyatakan K1.
Dalam rangka memperjuangkan keadilan, LBH Harimau Raya secara resmi merilis tujuh tuntutan mutlak yang ditujukan kepada jajaran pimpinan BPN Jakarta Selatan. Pertama, mendesak penerbitan segera SHM PTSL Tahun 2018 atas nama Rodjali tanpa alasan penundaan lagi. Kedua, menolak dengan tegas praktik intimidasi halus berupa arahan pencabutan berkas yang tidak memiliki landasan hukum. Ketiga, menuntut transparansi status seluruh berkas PTSL masyarakat secara tertulis guna menghindari “permainan” di bawah meja. Keempat, mendesak adanya pertanggungjawaban pejabat terkait atas keterlambatan yang terjadi sejak 2018. Kelima, meminta evaluasi total terhadap sistem pelayanan PTSL di Jakarta Selatan. Keenam, menuntut penyelesaian administrasi tanpa membebankan risiko biaya atau tenaga kepada masyarakat, dan ketujuh, memberikan jaminan kepastian hukum yang absolut bagi seluruh peserta PTSL.
Sebagai bentuk nyata dari kekecewaan yang telah memuncak, LBH Harimau Raya bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi damai secara konstitusional di depan Kantor BPN Jakarta Selatan. Aksi massa yang direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Senin hingga Rabu, 6-8 April 2025 ini, akan melibatkan sekitar 60 orang peserta. Aksi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang bertujuan untuk memaksa pihak otoritas pertanahan memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji manis yang telah diingkari selama bertahun-tahun.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa negara, melalui lembaga pertanahan, memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jika BPN tetap bergeming dan mengabaikan tuntutan ini, LBH Harimau Raya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan yang jauh lebih progresif. Langkah tersebut meliputi pengaduan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, pelayangan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap tindakan diamnya pejabat tata usaha negara, hingga upaya hukum lain yang relevan guna membela hak-hak rakyat yang terzalimi oleh sistem.
Keberanian LBH Harimau Raya dalam membongkar kasus ini diharapkan dapat memicu keberanian warga lain di Jakarta Selatan yang mengalami nasib serupa. Praktik menahan sertifikat K1 adalah tindakan yang mencederai program strategis nasional Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, investigasi internal terhadap oknum-oknum di bawah naungan BPN Jakarta Selatan yang menghambat proses PTSL 2018 harus menjadi prioritas guna mengembalikan integritas lembaga pertanahan di mata publik. Hukum tidak boleh kalah oleh kemalasan birokrasi, dan hak rakyat tidak boleh hilang karena ketidakmampuan pejabat dalam mengelola administrasi negara secara profesional dan akuntabel.
LBH Harimau Raya menutup pernyataan resminya dengan peringatan keras bahwa keadilan bagi Rodjali adalah harga mati. Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tidak memiliki pilihan lain selain segera menyerahkan sertifikat tersebut. Sinergi antara tekanan publik melalui aksi massa dan langkah hukum formal akan terus diperkuat hingga sertifikat tersebut berpindah tangan ke pemiliknya yang sah. Setiap detik penundaan yang dilakukan oleh pihak BPN saat ini hanyalah akan menambah daftar panjang catatan hitam pelayanan publik di Jakarta Selatan yang akan kami bawa ke meja hijau dan meja Ombudsman.
Autentikasi: LBH Harimau Raya
