DEPOK, The Wasesa News – Dunia pergerakan organisasi kemasyarakatan kembali diguncang isu miring setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku pendamping hukum Sdr. Rhomadhoni secara resmi mengungkap skandal besar yang diduga melibatkan oknum Ketua Umum LSM LAKRI berinisial SSLL. Laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan identitas dan dokumen negara ini kini tengah menjadi sorotan tajam setelah resmi diproses oleh penyidik Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/337/II/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras bagi marwah organisasi kemasyarakatan di Indonesia, mengingat sosok yang dilaporkan memegang jabatan tertinggi di lembaganya. Perkara yang menyeret nama Ketua Umum LSM LAKRI tersebut kini telah memasuki babak krusial, yakni tahap pemanggilan saksi-saksi serta proses klarifikasi mendalam kepada instansi pemerintah terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Investigasi ini dilakukan guna menguji keabsahan berbagai dokumen negara yang diduga kuat telah dimanipulasi untuk melancarkan aksi yang merugikan korban dalam jumlah yang sangat fantastis.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang dihimpun oleh LBH Harimau Raya melalui keterangan korban yang diperkuat oleh saksi kunci berinisial NHA, terdapat indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis oleh oknum Ketua Umum LSM LAKRI tersebut. Dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik menunjukkan adanya dugaan penggunaan identitas ganda dan dokumen negara yang patut diduga tidak sah atau palsu guna memperdaya korban.
Perbuatan ini disinyalir bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah tindakan yang disengaja untuk menciptakan kerugian materiil bagi korban yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. LBH Harimau Raya menilai bahwa keterlibatan seorang pimpinan LSM dalam dugaan pemalsuan dokumen negara adalah persoalan yang sangat serius karena menyentuh aspek integritas administrasi kependudukan dan pertanahan nasional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara, terlebih oleh seorang aktivis organisasi.
Jika seluruh dugaan ini terbukti di persidangan, maka oknum Ketua Umum LSM LAKRI berinisial SSLL tersebut terancam jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan tipu muslihat, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan aset yang bukan miliknya, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan hak atau kerugian bagi pihak lain.
Lebih jauh lagi, penggunaan data administrasi kependudukan yang tidak sah juga bersinggungan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memiliki konsekuensi pidana berat bagi pelakunya. LBH Harimau Raya memandang sinis terhadap perilaku oknum yang diduga menggunakan atribut organisasi untuk menutupi tindakan kriminal, karena hal ini secara langsung mencederai kepercayaan publik terhadap fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan.

Ketajaman kritik LBH Harimau Raya juga diarahkan pada pola komunikasi dan sikap kooperatif dari pihak terlapor selama proses penyelidikan berlangsung. Sebagai pimpinan sebuah lembaga swadaya masyarakat, sosok SSLL seharusnya memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi hukum, bukan justru menghindar atau mempersulit proses pencarian kebenaran material.
Dugaan pemalsuan identitas ini dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip organisasi dan upaya nyata untuk merusak tertib administrasi negara demi keuntungan pribadi yang melimpah. Persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa perdata biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan data negara yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi oknum pimpinan organisasi lain untuk melakukan perbuatan serupa di masa depan.
Sehubungan dengan perkembangan kasus yang semakin panas ini, LBH Harimau Raya secara tegas mengeluarkan empat poin desakan utama kepada pihak berwenang dan publik. Pertama, mendesak penyidik Polres Metro Depok untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak manapun dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum Ketua Umum LSM LAKRI tersebut.
Kedua, menuntut inisial SSLL untuk segera menunjukkan sikap ksatria dengan bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan dan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ketiga, menegaskan komitmen pantang menyerah dari LBH Harimau Raya untuk mengawal perkara ini hingga ke meja hijau demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang substantif bagi korban Rhomadhoni. Keempat, mengajak seluruh lapisan masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam mendorong tegaknya hukum tanpa pandang bulu (equality before the law). Meskipun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan, namun fakta-fakta lapangan mengenai kerugian miliaran rupiah dan keterlibatan dokumen negara yang janggal tidak dapat diabaikan begitu saja.
Penyebutan inisial SSLL sebagai Ketua Umum LSM LAKRI dalam siaran pers ini didasarkan pada dokumen Laporan Polisi yang bersifat sah dan objektif, bukan merupakan upaya pembunuhan karakter, melainkan transparansi informasi publik mengenai jalannya perkara hukum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Masyarakat perlu mengetahui rekam jejak setiap pimpinan organisasi agar fungsi kontrol sosial di Indonesia tetap bersih dari oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Dengan bergulirnya kasus ini di Polres Metro Depok, diharapkan menjadi momentum pembersihan organisasi kemasyarakatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Investigasi mendalam terhadap aset-aset dan dokumen yang dikelola oleh oknum Ketua Umum LSM LAKRI tersebut harus menjadi prioritas penyidik guna mengungkap apakah ada korban-korban lain yang mengalami nasib serupa dengan Sdr. Rhomadhoni.
Tegaknya keadilan dalam kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli oleh jabatan atau pengaruh organisasi manapun. LBH Harimau Raya akan terus berada di barisan terdepan untuk memastikan bahwa setiap butir pasal pidana yang dilanggar akan mendapatkan ganjaran yang setimpal, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani bermain-main dengan pemalsuan dokumen negara dan penipuan terhadap sesama warga bangsa.
Autentikasi: LBH Harimau Raya
Kuasa Hukum: Jonias Latekay, S.H
Korban: Rhomadhoni
