Skandal APMS 67.786.01 Sintang: Solar Subsidi “Bocor” ke Tambang Ilegal, Hukum Seolah Mati Suri

banner 468x60

SINTANG,

Praktik lancung pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sintang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, APMS 67.786.01 menjadi sorotan tajam setelah terendus dugaan kuat melakukan pengalihan kuota Solar subsidi demi menyokong aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

​Bukan sekadar desas-desus, fakta lapangan menunjukkan pemandangan provokatif: deretan drum besi berisi Solar yang berserakan di area APMS. Keberadaan wadah-wadah “siluman” ini menjadi anomali besar bagi sebuah lembaga penyalur resmi.

Patut diduga, drum tersebut merupakan sarana distribusi terselubung untuk memasok bahan bakar ke mesin-mesin pengeruk emas ilegal yang merusak ekosistem sungai Sintang.

Modus Operandi di Balik Deretan Drum

​Lokasi APMS yang berada di jalur perairan strategis kian memperkuat kecurigaan. Berdasarkan kesaksian warga, pengangkutan Solar menggunakan perahu motor dan speedboat terjadi secara masif pada jam-jam tertentu.

​”Ini bukan lagi rahasia umum. Setiap hari drum-drum itu diangkut lewat sungai. Sulit dipercaya jika itu untuk nelayan kecil, mengingat volume yang dibawa sangat besar dan frekuensinya tidak wajar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Ironi besar tersaji di depan mata: saat masyarakat kecil dan sektor transportasi rakyat harus mengantre demi literan Solar, oknum pengelola APMS diduga justru lebih memilih “menjual” hak rakyat kepada cukong tambang ilegal demi keuntungan pribadi yang fantastis.

Desakan Audit dan Sanksi Tegas

​Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola APMS 67.786.01 memilih bungkam.

Kebisuan ini seolah mengonfirmasi adanya praktik yang tidak beres dalam manajemen distribusi mereka.

​Kejadian ini merupakan tamparan keras bagi fungsi pengawasan di daerah.

Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina dituntut tidak hanya sekadar melakukan seremonial pengecekan, tetapi wajib melakukan audit investigatif menyeluruh.

Pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan melegitimasi perampokan hak rakyat dan kerusakan lingkungan yang kian parah di Kalimantan Barat.

​Jika terbukti, pencabutan izin usaha dan proses pidana adalah harga mati. Negara tidak boleh kalah oleh permainan mafia BBM yang berlindung di balik papan nama APMS resmi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *