JAKARTA,
Sebuah angka fantastis sebesar Rp17 Triliun mendadak menjadi sorotan tajam dalam diskursus kebijakan luar negeri Indonesia. Rencana penyetoran dana ke Board of Peace (BoP)—sebuah lembaga multilateral privat yang dipimpin oleh Donald Trump—memicu kritik pedas mengenai urgensi, legalitas anggaran, dan kedaulatan politik Indonesia di panggung dunia.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, secara terbuka mempertanyakan nalar di balik keputusan ini.
“Untuk diplomasi Indonesia, 17 triliun itu adalah angka yang sangat fantastis. Sepanjang sejarah, Indonesia tidak pernah membayar dana sebesar itu untuk bergabung dengan organisasi internasional manapun,” tegasnya.
Analisis Ketimpangan & Kejanggalan Anggaran
Penajaman fakta menunjukkan bahwa Rp17 Triliun bukan sekadar angka administratif. Secara Opportunity Cost, dana ini setara dengan:
– 500 kali lipat iuran tahunan Indonesia untuk ASEAN.
- Dua kali lipat dari seluruh anggaran tahunan Kementerian Luar Negeri RI.
- Pajak yang dibayarkan oleh dua juta masyarakat kelas menengah bawah.
Kejanggalan semakin mencuat ketika DPR RI, khususnya Komisi I, terkesan “loyo” dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Seorang anggota DPR ketika ditanyakan komentarnya menyatakan, ‘ya terserah pemerintah saja’. They certainly can do better than that,” lanjut Dino.
Ketidakhadiran perdebatan mendalam mengenai arus keluar modal sebesar ini di tengah ruang fiskal yang sempit adalah alarm bagi demokrasi.
Palestina Sebagai “Tameng” Kepentingan Privat?
Narasi bahwa dana ini untuk Palestina dibantah dengan fakta lapangan. Tidak ada permintaan resmi dari otoritas Palestina (Hamas, Fatah, maupun Kedubes Palestina di Jakarta) terkait dana sebesar ini.
Sebaliknya, Board of Peace justru didominasi oleh pengaruh Donald Trump dan melibatkan Israel tanpa melibatkan perwakilan Palestina dalam struktur pengambil keputusan utamanya.
”Uang 17 triliun ini akan dikontrol oleh Donald Trump sebagai Ketua BoP, bukan oleh Palestina. Indonesia bukan negara petrodolar seperti Qatar yang bisa membakar dana triliunan untuk citra global. Kita masih punya korban bencana di Sumatera yang butuh rehabilitasi,” ujar Dino menohok.
Resiko Anggota Permanen: Terjerat “Privatized Multilateralism”
Upaya Indonesia mengejar status anggota permanen di BoP dinilai sebagai langkah penuh ranjau. Berbeda dengan PBB, BoP berisiko menjadi alat politik pribadi Trump.
Jika Indonesia terikat secara permanen, maka kedaulatan luar negeri kita terancam tersandera oleh agenda pribadi seorang tokoh yang masa jabatannya di BoP tidak terbatas, sementara kepemimpinan di Indonesia dibatasi oleh konstitusi.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah dan DPR RI:
1. Legalitas Fiskal: Di bawah pos anggaran mana Rp17 Triliun ini dialokasikan dalam APBN? Apakah ini sudah melalui uji urgensi dibandingkan dengan dana cadangan darurat bencana nasional?
2. Audit Independen: Mengapa pemerintah bersedia menyetor dana ke lembaga privat (BoP) yang dipimpin oleh individu, bukan ke lembaga kemanusiaan internasional yang memiliki rekam jejak transparansi di Palestina?
3. Kedaulatan Diplomatik: Apakah status “Anggota Permanen” adalah sebuah prestasi, atau justru sebuah jeratan yang membuat politik luar negeri kita tunduk pada veto pribadi Donald Trump?
4. Urgensi Kontribusi: Jika kita sudah menyumbang pasukan perdamaian (yang tidak dilakukan AS), mengapa kita masih “diperas” secara finansial untuk tujuan yang tidak jelas akuntabilitasnya?
DISCLAIMER & CATATAN REDAKSI
– Fungsi Kritik Publik : Tulisan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal kebijakan luar negeri dan pengelolaan keuangan negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi mengenai kebebasan berpendapat.
– Status Narasumber : Opini dari narasumber (Dino Patti Djalal) digunakan sebagai rujukan pakar mengingat latar belakang profesional beliau di bidang diplomasi dan hubungan internasional.
– Kepatuhan Hukum : Materi ini disusun dengan menghormati prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU ITE, dengan fokus pada kritik terhadap kebijakan publik (public policy), bukan serangan terhadap kehormatan pribadi.
– Hak Jawab : Penulis menjunjung tinggi keseimbangan informasi dan memberikan ruang bagi Pemerintah maupun DPR RI untuk memberikan klarifikasi atau jawaban resmi terkait pertanyaan kritis yang diajukan.







