PONTIANAK,
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat kembali membuka sidang ajudikasi lanjutan antara media massa Nuusantara News selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, pada hari Jumat (6/3/2025). Sidang yang berlangsung di gedung KI Kalbar ini menjadi tahap krusial dalam pendalaman materi setelah upaya mediasi yang dilakukan pada 27 Februari lalu dinyatakan tidak menghasilkan kesepakatan bersama.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak serta majelis komisioner KI Kalbar ini fokus pada pemetaan argumen teknis dan hukum yang menjadi dasar perselisihan. Pada awal sidang, Majelis Komisioner secara tegas menyampaikan penegasan yang menjadi landasan utama dalam perlindungan akses informasi publik: bahwa data terkait pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh badan publik pada dasarnya merupakan informasi terbuka, terutama setelah proyek yang menjadi objek permohonan telah selesai dilaksanakan.
“Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa oleh badan publik adalah bagian dari transparansi yang wajib ditegakkan. Apalagi dalam kasus ini, proyek tersebut telah selesai berjalan, sehingga alasan untuk menyembunyikan informasi menjadi semakin lemah,” ujar salah satu anggota Majelis Komisioner dalam pembukaan persidangan.
DESAK KEHADIRAN KEPALA DINAS: KEWENANGAN PERWAKILAN DIKLAIM TIDAK MEMADAI
Salah satu titik panas dalam sidang ini muncul ketika pihak Pemohon mengajukan permohonan resmi kepada Majelis untuk menghadirkan secara langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak. Permohonan ini tidak datang tanpa alasan – pihak Nuusantara News menyatakan bahwa perwakilan yang diutus oleh Termohon tidak mampu memberikan klarifikasi teknis yang komprehensif terkait detail pengadaan proyek, meskipun telah membawa surat kuasa khusus dari pimpinan dinas.
Perwakilan Nuusantara News dalam pidatonya menjelaskan bahwa banyak poin krusial terkait proses pengadaan, alokasi anggaran, serta tahapan pelaksanaan proyek tidak dapat dijelaskan dengan jelas oleh perwakilan Dinas PUPR. Beberapa jawaban yang diberikan bahkan dinilai cenderung umum dan tidak sesuai dengan data teknis yang seharusnya dimiliki oleh badan publik terkait.
“Kita menghargai kehadiran perwakilan yang telah dikirimkan, namun realitasnya, banyak informasi teknis yang hanya dapat dijelaskan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang secara langsung menangani proses pengadaan tersebut. Surat kuasa khusus tidak cukup untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendalam yang berkaitan dengan teknis dan keputusan yang diambil dalam proses tersebut,” jelas perwakilan Pemohon di depan hakim ajudikasi.
Permohonan ini kemudian menjadi bahan evaluasi Majelis, yang menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak untuk menghadiri sidang lanjutan. Majelis juga menegaskan bahwa kehadiran pejabat yang memiliki wewenang penuh akan sangat membantu dalam mempercepat proses klarifikasi dan menemukan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.
PERWA 1221/2025 DIDUGA MENABRAK UNDANG-UNDANG YANG LEBIH TINGGI
Inti dari perselisihan ini berpusat pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025 yang dijadikan dasar oleh Dinas PUPR Kota Pontianak untuk menolak permohonan informasi yang diajukan oleh Nuusantara News. Pimpinan Umum Nuusantara News dalam nota keberatan yang disampaikan secara tertulis maupun lisan di persidangan, menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang merupakan aturan hukum yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan Indonesia.
Dalam paparannya, pihak Pemohon menjelaskan bahwa dasar penolakan yang dikemukakan oleh Termohon menggunakan alasan bahwa informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Namun, menurut Nuusantara News, implementasi ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang tanpa melalui proses yang telah diatur dalam peraturan yang sama.
“Pasal 17 UU KIP memang mengatur tentang informasi yang dapat dikecualikan, tetapi pasal tersebut tidak berdiri sendiri. Sesuai dengan Pasal 19 UU KIP, setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian atas konsekuensi yang timbul – yang kita kenal sebagai Uji Konsekuensi – sebelum menyatakan suatu informasi sebagai rahasia atau tidak dapat diakses oleh publik,” tegas perwakilan Pemohon.
Pihak Nuusantara News lebih lanjut menegaskan bahwa proses Uji Konsekuensi bukan hanya bentuk formalitas, melainkan tahapan wajib yang harus dilaksanakan dengan membuat Berita Acara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Berita Acara tersebut, badan publik harus mampu membuktikan secara konkrit bahwa keputusan untuk menutup informasi tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umum dibandingkan jika informasi tersebut dibuka untuk publik.
“Pasal 17 itu harus diuji dengan Pasal 19. Badan Publik harus membuktikan bahwa menutup informasi tersebut lebih bermanfaat bagi kepentingan umum daripada membukanya. Jika tidak ada Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka pengadaan barang dan jasa tetap bersifat publik,” tegas pihak Pemohon dengan tegas di hadapan Majelis.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemohon juga menyampaikan bahwa transparansi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Dengan membuka informasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap proses yang telah dilaksanakan oleh badan publik.
PIHAK TERMOHON BERI PENJELASAN, SIDANG AKAN DILANJUTKAN
Perwakilan Dinas PUPR Kota Pontianak dalam kesempatan tersebut berusaha menjelaskan bahwa keputusan untuk menolak permohonan informasi didasarkan pada pertimbangan perlindungan kepentingan tertentu yang dianggap lebih utama. Mereka menyatakan bahwa Perwa Nomor 1221/2025 dibuat dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kerahasiaan dalam proses negosiasi dengan pihak kontraktor yang mungkin masih memiliki hubungan kerja sama dengan dinas untuk proyek-proyek selanjutnya.
Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan dari pihak Pemohon yang menyatakan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena proyek yang menjadi objek permohonan telah selesai dilaksanakan, sehingga tidak ada lagi unsur negosiasi yang perlu dilindungi. Selain itu, kerahasiaan yang dimaksud juga harus melalui proses Uji Konsekuensi yang sah sesuai dengan ketentuan UU KIP.
Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan sidang pada agenda berikutnya yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis akan mendalami bukti-bukti terkait klaim pengecualian informasi yang diajukan oleh pihak Termohon, termasuk memeriksa apakah telah dilakukan proses Uji Konsekuensi yang sesuai dengan peraturan.
Majelis juga menegaskan bahwa dalam proses ajudikasi ini, mereka akan tetap berpegang pada prinsip objektifitas dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Tujuan utama dari ajudikasi ini bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua pihak, tetapi juga untuk menetapkan preseden yang jelas terkait implementasi UU KIP di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya dalam hal akses informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa.
“Kita akan melakukan kajian mendalam terhadap setiap argumen dan bukti yang diajukan. Tujuan kita adalah untuk menemukan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait akses informasi publik di daerah ini,” pungkas Ketua Majelis Komisioner dalam penutupan sidang.
Sebelum bubar, kedua pihak menyatakan siap untuk menghadiri sidang lanjutan dan menyediakan segala bentuk bukti yang diperlukan untuk mendukung argumen masing-masing. Pihak Nuusantara News juga menyampaikan bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk kepentingan media massa sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi publik dapat terwujud dengan baik di wilayah Kalimantan Barat.
