JAKARTA,
Sebuah preseden hukum yang sempat memicu kemarahan publik akhirnya mencapai titik balik di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026).
Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga tewas, resmi ditarik dari ranah “kelalaian lalu lintas” menuju keadilan substansial.
Klarifikasi Kapolresta Sleman: “Penerapan Pasal Mungkin Kurang Tepat”
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya dan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pihak kepolisian bersikukuh menggunakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan alasan demi “kepastian hukum” karena adanya korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
”Kami memohon maaf jika penanganan kami ada yang salah. Saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum, namun kami mengakui penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujar Kombes Edy di hadapan para legislator.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam menilai “keseimbangan pembelaan” yang dilakukan oleh warga sipil tanpa senjata terhadap pelaku kejahatan dengan kekerasan (curas).
Kejari Sleman: Dari Restorative Justice Menuju SP3?
Senada dengan kepolisian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, yang sebelumnya memfasilitasi Restorative Justice (RJ), juga menyampaikan permohonan maaf.
Meskipun mediasi telah dilakukan dan kedua belah pihak (Hogi dan keluarga pelaku) sudah saling memaafkan, Komisi III DPR menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan demi hukum (SP3), bukan sekadar didamaikan melalui RJ.
”Tindak pidananya adalah curas. Tersangkanya meninggal dunia, maka rangkaian peristiwa itu harus dianggap selesai. Tidak ada tindak pidana di sini bagi korban yang melakukan pembelaan diri,” tegas pimpinan Komisi III dalam rapat tersebut.
Poin Krusial Perubahan Mindset Hukum:
– Amanat KUHP Baru: Aparat diingatkan untuk memedomani Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menyatakan perbuatan pembelaan terhadap serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana.
- Bukan Kasus Lalu Lintas: Pengejaran (hot pursuit) terhadap pelaku kejahatan adalah satu kesatuan perkara pidana (concursus), sehingga tidak bisa dipenggal menjadi kasus kecelakaan lalu lintas biasa.
- Keadilan di Atas Kepastian: Penegak hukum diminta mengutamakan keadilan daripada sekadar kaku pada teks undang-undang (black letter law).
Dengan adanya pengakuan salah dari pihak Polres dan Kejari Sleman, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri ke depan agar tidak lagi mengkriminalisasi korban kejahatan yang tengah membela hak dan martabatnya.







