Revolusi Kuota: Pasangan Gugat Aturan “Kuota Hangus” ke MK – Ini Solusi yang Diperjuangkan untuk Konsumen Indonesia

JAKARTA,

Pernahkah Anda mengalami sisa kuota internet yang sudah dibayar hilang karena melewati batas waktu? Fenomena “kuota hangus” yang selama ini dianggap biasa kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Didi (driver ojek online) dan Wahyu (pelaku UMKM kuliner), yang mengangkat suara atas hak konsumen Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada keresahan nyata masyarakat dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 28H UUD 1945 tentang perlindungan hak milik pribadi. Menurut mereka, penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi sangat merugikan pengguna kecil.

Berikut tiga solusi konkret yang diperjuangkan melalui gugatan ini untuk seluruh rakyat Indonesia:

– Wajib Rollover Kuota: Sisa kuota yang tidak terpakai harus diakumulasikan ke bulan berikutnya tanpa syarat tambahan.

– Masa Aktif Kuota Mengikuti Kartu SIM: Selama kartu masih aktif, kuota tidak boleh hangus secara sepihak.

– Sistem Refund atau Pembalian: Jika kuota tetap hangus, provider wajib mengembalikan nilai secara proporsional dalam bentuk pulsa atau uang tunai.

Selain masalah kuota hangus, gugatan juga menyoroti praktik durasi paket kuota yang hanya 28 hari (bukan 30 hari penuh), yang merugikan konsumen secara berkelanjutan.

Selain itu, poin krusial lainnya adalah kebutuhan akan transparansi tarif kuota dan perlindungan agar pulsa tidak tersedot otomatis saat kuota habis.

“Setiap rupiah yang kita bayarkan adalah hak kita, dan setiap kilobyte data yang tersisa adalah milik kita. Kita tidak meminta cuma-cuma, hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi milik kita,” ujar pasangan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!