Depok,
Komisi C DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja perdana bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah di Kota Depok, Senin (26/1/2026).
Pemkot Depok menghadapi kritik dari Komisi C DPRD Kota Depok terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA).
Komisi C menyayangkan bahwa Pemkot Depok tidak melibatkan DPRD sejak awal proses kerja sama tersebut.
Kerja sama ini diproyeksikan mengolah 1.000 ton sampah per hari dengan skema pembayaran tipping fee sekitar Rp250 juta per hari dari dana APBD.
PT BSA akan menggunakan lahan TPA Cipayung seluas 1.600 m ² dan 600 m ² untuk fasilitas teknologi pengolahan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak luas.
Ia mengingatkan bahwa kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang menggunakan aset daerah dan membebani APBD wajib memperoleh persetujuan DPRD kota Depok.
Pemkot Depok berencana memulai kerja sama ini pada Juni 2026, namun Komisi C mengancam akan mencabut Nota Kesepahaman (MoU) jika prosedur tidak diperbaiki. (Tim)







