JAKARTA,
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan makna konstitusional terhadap frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC., Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, saat dimintai pandangan hukumnya terkait Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).
Penegasan Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”, yakni penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Menurut Dr. Subagio, putusan ini menjawab persoalan klasik dalam praktik peradilan pidana, di mana hak tersangka untuk memperoleh turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara kerap dibatasi secara sempit hanya pada tahap penyidikan.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa hak atas salinan BAP dan berkas pemeriksaan bukanlah hak parsial, melainkan hak utuh yang melekat pada setiap tahapan proses peradilan pidana. Ini adalah pengejawantahan konkret dari prinsip “due process of law”,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama ini frasa “pejabat yang bersangkutan” sering menimbulkan tafsir berbeda-beda, bahkan membuka ruang pembatasan hak pembelaan secara administratif. Dengan putusan MK, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara sempit kewajiban pemberian turunan berkas.
Hak Fundamental dalam Negara Hukum
Dr. Subagio menilai pertimbangan MK sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Akses terhadap BAP dan berkas perkara merupakan hak fundamental tersangka dan terdakwa. Tanpa akses tersebut, pembelaan menjadi timpang dan asas praduga tak bersalah hanya berhenti sebagai jargon normatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan ditegaskannya kewajiban penyidik, jaksa, dan hakim pada setiap tingkatan pemeriksaan, maka sistem peradilan pidana Indonesia diarahkan pada transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Soal Tenggat Waktu Penyerahan BAP
Terkait permohonan Pemohon agar MK menetapkan batas waktu rigid satu hari setelah permintaan dalam pemberian turunan BAP, Dr. Subagio menilai sikap MK yang menolak dalil tersebut sebagai langkah yang proporsional.
“MK sangat tepat tidak memaksakan tenggat waktu yang kaku. Pembelaan itu bersifat dinamis dan berjenjang. Yang terpenting bukan kecepatan semata, melainkan jaminan bahwa hak itu tidak dihalangi dan dapat digunakan secara efektif,” jelasnya.
Menurutnya, esensi Pasal 72 KUHAP terletak pada kewajiban “memberikan” atas permintaan tersangka atau penasihat hukum, bukan pada hitungan waktu administratif yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik.
Implikasi Praktis bagi Aparat Penegak Hukum
Dr. Subagio menegaskan bahwa putusan MK ini bersifat “final and binding”, sehingga wajib dipedomani oleh seluruh aparat penegak hukum tanpa kecuali.
“Penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak lagi dapat berlindung di balik multitafsir. Setiap penolakan atau penghambatan pemberian turunan BAP dan berkas pemeriksaan berpotensi menjadi pelanggaran konstitusional,” katanya.
Ia juga menilai putusan ini akan memperkuat posisi tersangka dan penasihat hukum dalam mengajukan eksepsi, pledoi, praperadilan, hingga upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Menuju KUHAP yang Lebih Berkeadilan
Sebagai penutup, Dr. Subagio memandang putusan MK ini sebagai sinyal kuat perlunya pembaharuan KUHAP secara komprehensif agar lebih selaras dengan perkembangan prinsip HAM dan peradilan modern.
“Putusan ini bukan sekadar koreksi norma, tetapi penguatan paradigma bahwa tersangka adalah subjek hukum yang harus diperlakukan secara adil sejak awal proses. Inilah roh keadilan prosedural dalam negara hukum,” pungkasnya.







