Telaah Hukum atas Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025
JAKARTA,
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan tonggak penting dalam penguatan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional terhadap wartawan di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menjawab kegelisahan praktis dunia jurnalistik, tetapi juga menegaskan arah politik hukum negara dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Wartawan dalam Posisi Rentan Secara Konstitusional
Menurut Dr. I Made Subagio, Mahkamah Konstitusi secara tepat membaca realitas sosial dan hukum yang selama ini dihadapi wartawan. Dalam praktik, wartawan kerap berada dalam posisi rentan (vulnerable position) karena produk jurnalistik sering bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan baik politik, ekonomi, maupun sosial.
“Ketika instrumen pidana dan perdata digunakan secara serampangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, maka hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi alat pembungkaman,” tegasnya.
Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan bukanlah bentuk privilese, melainkan instrumen konstitusional untuk mencapai keadilan substantif, sebagaimana amanat Pasal 28F dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.
UU Pers sebagai Lex Specialis
Dr. Subagio menilai salah satu aspek paling progresif dari putusan ini adalah penegasan MK bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam mengatur aktivitas jurnalistik. Artinya, setiap sengketa yang lahir dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diselesaikan melalui jalur pidana atau perdata umum, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers bukan formalitas administratif, tetapi merupakan ‘primary remedy’ yang mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam hukum pers,” jelasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana dan perdata ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan sebagai alat pertama untuk merespons keberatan atas pemberitaan.
Mencegah Kriminalisasi Pers
Putusan MK juga menyoroti fakta empirik maraknya kriminalisasi pers, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun UU ITE. Dr. Subagio berpandangan bahwa kriminalisasi pers adalah ancaman serius terhadap demokrasi, karena pada akhirnya yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
“Ketika wartawan dibungkam, yang kehilangan suara bukan hanya individu, tetapi masyarakat luas. Maka perlindungan wartawan sejatinya adalah perlindungan hak konstitusional rakyat,” ujarnya.
MK dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers tidak mencapai kesepakatan, dan itu pun harus ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Makna Bersyarat Perlindungan Hukum
Dr. Subagio juga menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan absolut. Perlindungan tersebut bersyarat, yakni selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
“Putusan MK ini menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab etik. Negara melindungi wartawan, tetapi wartawan juga wajib menjaga profesionalisme dan integritas,” katanya.
Dengan demikian, putusan ini tidak menciptakan impunitas, melainkan menata ulang relasi antara kebebasan, tanggung jawab, dan penegakan hukum.
Bagi Dr. I Made Subagio, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah penegasan bahwa hukum tidak boleh berdiri di menara gading, melainkan harus berpihak pada nilai keadilan substantif dan realitas sosial. Perlindungan hukum terhadap wartawan adalah syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi, kebebasan berekspresi, dan hak publik atas informasi.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi wartawan, tetapi kemenangan bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
