PT Nusantara Sakti Group Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Tak Bayarkan Hak-hak Pekerja, LBH Harimau Raya Ajukan Permohonan Penegakan Hukum

“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap PT Nusantara Sakti Group, serta memastikan perusahaan membayarkan seluruh hak pekerja yang timbul akibat PHK tersebut.”
– Dimas Wahyu, SH., Pid, Kuasa Hukum LBH Harimau Raya

JAKARTA,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya telah secara resmi mengajukan permohonan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Nusantara Sakti Group (NSC Finance) terhadap salah satu pekerjanya yang telah mengabdi selama belasan tahun.

LBH HARIMAU RAYA

Kasus yang mengemuka ini berkaitan dengan Abdi Nasrullah, seorang pekerja yang telah menjalankan tugasnya di perusahaan tersebut selama kurang lebih 16 tahun. Menurut informasi yang diterima dari LBH Harimau Raya, pekerja tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena hingga saat ini, perusahaan belum juga memenuhi kewajiban untuk membayarkan hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh Abdi.

Hak-hak yang belum dibayarkan meliputi beberapa komponen penting yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai aturan hukum. Antara lain:

Uang Pesangon

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penggantian Hak

Semua komponen tersebut merupakan hak yang tidak dapat diabaikan, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. LBH Harimau Raya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Nusantara Sakti Group diduga telah melanggar ketentuan hukum yang jelas. Secara khusus, pelanggaran tersebut terkait dengan Pasal 151 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

“Pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun tidak boleh diperlakukan secara tidak adil dengan cara diberhentikan tanpa pemenuhan hak-hak hukumnya,” jelas pihak LBH Harimau Raya dalam siaran pers resmi yang diterima pada hari ini. Menurut mereka, kasus seperti ini tidak hanya merugikan pihak pekerja secara finansial, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap dunia usaha dan merusak tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

Dimas Wahyu, SH., Pid, sebagai Kuasa Hukum dari LBH Harimau Raya, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. “Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap PT Nusantara Sakti Group, serta memastikan perusahaan membayarkan seluruh hak pekerja yang timbul akibat PHK tersebut,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

LBH Harimau Raya juga memberikan klarifikasi bahwa permohonan penegakan hukum yang diajukan ini merupakan langkah awal dalam upaya menyelesaikan masalah secara sesuai prosedur. Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya dan tidak menunjukkan niat yang jelas untuk memenuhi hak-hak pekerja, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. Langkah-langkah tersebut mencakup pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.

“Kita berharap perusahaan dapat segera mengambil langkah konstruktif untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus sampai pada proses pengadilan yang lebih panjang,” tambah Dimas Wahyu. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihak LBH Harimau Raya siap untuk bertindak tegas jika diperlukan, demi memastikan keadilan bagi pekerja yang telah dirugikan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja masih menjadi hal yang krusial dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. LBH Harimau Raya berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan, serta menjadi pemicu bagi pemerintah untuk lebih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan.

“Kita berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah agar hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas pihak LBH Harimau Raya.

Sebagai informasi tambahan, untuk pertanyaan lebih lanjut terkait kasus ini dapat menghubungi kontak media resmi LBH Harimau Raya.

LBH Harimau Raya
Jl. Ophir I RT 010 RW 001
Kel. Gunung, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan
Telp: 0858-1013-3258

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!