Proyek Kavling di Kelurahan Cinere Depok Diduga Tabrak Aturan: Bangunan Berdiri Tanpa Plang PBG, Pengawasan Distarkim Dipertanyakan

banner 468x60

DEPOK,

Sebuah proyek pembangunan hunian yang dialihkan menjadi sistem kavling di wilayah Jl. Bukit Cinere 1, Kelurahan Cinere, Kec. Cinere, Kota Depok, menuai sorotan tajam. Proyek yang menghancurkan bangunan kokoh sebelumnya ini diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan perizinan karena telah mencapai tahap pemasangan atap tanpa adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan tersebut menonjolkan struktur atap yang sangat tinggi dan curam, namun tidak ditemukan plang kuning resmi sebagai bukti legalitas pembangunan.

Saat dikonfirmasi, pihak mandor proyek berinisial Bapak Dwi hanya berdalih bahwa seluruh dokumen fotokopi perizinan berada di lapangan dan siap dicek pada hari kerja.

Namun, secara regulasi, dalih tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengembang untuk memasang plang informasi di area yang terlihat publik. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2016, setiap aktivitas pembangunan wajib menyertakan papan PBG.

Ketiadaan papan ini menjadi indikasi awal bahwa proyek tersebut belum memiliki izin final atau sedang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan adanya praktik “bermain mata” antara oknum pengembang dengan petugas pengawas lapangan pun mencuat.

Secara aturan, pembangunan seharusnya sudah dihentikan atau disegel sejak tahap awal jika belum memiliki izin.

Pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan:

– UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan hingga denda maksimal 10% dari nilai bangunan jika terbukti tidak memiliki PBG.

– Pasal 421 KUHP: Ancaman bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum (Maladministrasi).

– Standar Teknis Keamanan: Struktur atap yang sangat tinggi mepet dengan kabel listrik jalanan juga diduga melanggar aturan jarak aman bebas yang membahayakan warga sekitar.

“Jangan sampai Perda Kota Depok hanya menjadi macan kertas yang mudah dilanggar oleh pengembang kavling. Jika bangunan sudah berdiri hingga atas tanpa ada segel, kemana fungsi pengawasan (Wasdal) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) serta Satpol PP Depok?” ujar Ketua Komisi Kebijakan Publik, Politik dan Hukum KNPI Kec. Cinere, salah satu pemerhati tata ruang di lokasi.

Warga dan media mendesak Pemerintah Kota Depok segera melakukan sidak lapangan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, tanpa ada pengecualian atau “kompromi” di bawah meja.

Aduan ini juga diajukan melalui sistem Sp4n-Lapor (Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Hukum) dengan nomor pendaftaran 11025280756572 sebagai bentuk upaya transparan dan terstruktur dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pelanggaran aturan pembangunan langsung tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *