Prosedur Penangkapan Pendi Dipertanyakan, Dugaan Maladministrasi dan Kekerasan Mencuat

banner 468x60

SIDOARJO,

Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan represif oknum aparat saat mengamankan seorang warga bernama Pendi, terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) lalu.

​Kasus ini bermula dari perselisihan lalu lintas antara Heri Efendi (saudara Pendi) dengan pengendara bernama Iwan Maulana.

Namun, proses hukum yang berjalan kemudian dinilai janggal oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, terutama terkait legalitas penangkapan dan objektivitas penyidikan.

Penangkapan Tanpa Surat: Menabrak Koridor KUHAP?

​Poin paling krusial yang disorot adalah dugaan penangkapan Pendi di kediamannya tanpa disertai surat perintah resmi.

Sesuai mandat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap upaya paksa harus dilandasi administrasi penyidikan yang sah. Namun dalam kasus ini, surat perintah baru muncul setelah Pendi berada dalam penguasaan aparat.

​Lebih jauh, keterlibatan Iwan Maulana—yang merupakan pihak pelapor—dalam proses penjemputan Pendi dianggap sebagai preseden buruk yang mencederai profesionalisme kepolisian.

​”Penangkapan harus dilakukan secara patut dan terukur. Jika tanpa surat dan melibatkan pihak berperkara dalam proses eksekusi, maka validitas prosedur tersebut patut diuji secara hukum,” tegas tim hukum yang mendampingi perkara ini.

Dugaan Kekerasan dan BAP yang Dinilai Tidak Utuh

​Selain masalah prosedur, muncul dugaan penggunaan kekerasan fisik saat proses pengamanan berlangsung.

Pendi dikabarkan mengalami pemukulan, yang memperpanjang deretan dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan.

​Ketajaman kritik juga diarahkan pada penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihak Pendi mensinyalir adanya upaya pengaburan fakta, di mana keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Iwan Maulana dan anaknya tidak dituangkan secara komprehensif oleh penyidik.

Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyidikan yang bersifat berat sebelah (bias).

Langkah Hukum: Laporan Balik dan Uji Transparansi

​Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum dari DPD PSI Kabupaten Sidoarjo yang mendampingi Pendi telah mengambil langkah tegas.

Mereka resmi melayangkan laporan balik atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan yang dialami kliennya.

​Langkah ini diambil bukan sekadar upaya pembelaan, melainkan desakan agar kepolisian melakukan evaluasi internal.

Publik kini menunggu keberanian institusi Polri untuk bertindak transparan dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke satu sisi saja.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak terkait guna memastikan akuntabilitas penanganan perkara di tingkat Polsek maupun Polres setempat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *