KEPULAUAN SULA, The Wasesa News – Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Sula kini tengah menangani kasus asusila yang menggemparkan masyarakat setelah seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EEN alias Novan, diringkus atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Korban yang diketahui masih berusia 9 tahun dengan inisial MS tersebut mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat pelaku yang terjadi di Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Penangkapan ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah hukum Maluku Utara.
Peristiwa memilukan tersebut bermula pada tanggal 25 Maret 2026, saat ibu korban, Juliati Tuhulele, sedang berada di rumah tetangganya yang tak jauh dari kediamannya untuk mencari kutu. Situasi yang awalnya tenang berubah menjadi kepanikan saat Juliati menyadari bahwa putrinya menghilang dari pandangan saat sedang asyik bermain bersama teman-teman sebayanya di samping rumah. Kecurigaan Juliati semakin memuncak ketika ia berkali-kali memanggil nama korban namun tidak mendapatkan jawaban. Tak lama berselang, secara mengejutkan korban terlihat keluar dari jendela kamar milik pelaku dengan ekspresi ketakutan yang luar biasa, sebuah pemandangan yang seketika menyulut naluri perlindungan seorang ibu untuk segera melakukan tindakan investigasi mandiri.
Merasa ada yang tidak beres, Juliati langsung membawa putrinya ke rumah tetangga terdekat untuk melakukan interogasi singkat mengenai apa yang baru saja dialaminya di dalam kamar pria asal Jawa Timur tersebut. Kecurigaan itu pun terbukti saat Juliati menemukan adanya bekas kemerahan yang mencurigakan di bagian tubuh korban, yang diduga merupakan bekas sentuhan kasar pelaku. Tanpa membuang waktu, Juliati membawa buah hatinya ke perawat kesehatan terdekat guna menjalani pemeriksaan fisik secara medis. Hasil pemeriksaan tersebut sangat menyayat hati, di mana tim medis menemukan adanya robekan pada kemaluan korban, sebuah fakta hukum yang mengonfirmasi bahwa tindakan asusila berat telah terjadi terhadap anak yang belum genap berusia sepuluh tahun tersebut.
Langkah Tegas Polres Kepulauan Sula dalam Menindak Predator Anak
Menanggapi insiden berdarah dingin ini, Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Muh. Amri, S.H., secara resmi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Minaluli tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku guna menghindari amuk massa yang mungkin pecah di desa tersebut. “Saat ini pelaku inisial EEN alias Novan sudah kami amankan di Polres Kepulauan Sula beserta sejumlah barang bukti (BB) penting lainnya. Kami sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi kunci,” tegas IPDA Muh. Amri dalam keterangannya kepada awak media.
Langkah penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kepulauan Sula tidak hanya berhenti pada penahanan pelaku, melainkan juga melibatkan koordinasi lintas sektoral yang intensif. Polisi akan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sula untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma berat. Keterlibatan dinas terkait sangat krusial guna memastikan pemulihan mental korban berjalan seiring dengan proses hukum yang menjerat pelaku. Selain itu, penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu korban serta saksi-saksi lain yang melihat keberadaan korban saat keluar dari kamar pelaku guna memperkuat berkas perkara di persidangan nantinya.
Di sisi lain, Juliati Tuhulele sebagai ibu korban tidak mampu membendung rasa amarah dan kesedihannya atas musibah yang menimpa putri tercintanya. Secara lantang, ia meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik Polres Kepulauan Sula, agar menerapkan sanksi hukum yang seberat-beratnya terhadap EEN. Juliati menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat dampak destruktif yang harus ditanggung oleh korban di masa depan. Baginya, perbuatan pelaku bukan hanya sebuah tindak kriminal biasa, melainkan sebuah penghancuran masa depan anak bangsa yang harus ditebus dengan hukuman yang setimpal demi memberikan efek jera bagi predator anak lainnya.
Kasus yang ditangani Polres Kepulauan Sula ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap orang asing atau pendatang yang masuk ke wilayah pemukiman. Sinergi antara warga dan kepolisian dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sangat diperlukan guna mencegah jatuhnya korban-korban baru. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para orang tua lebih waspada dan memberikan edukasi dini kepada anak-anak mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Penegakan hukum yang transparan dan profesional oleh kepolisian dalam kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat Desa Minaluli.
Proses hukum terhadap EEN alias Novan akan terus dikawal secara ketat oleh masyarakat dan media massa guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi pidana yang berat menanti pria asal Mojokerto tersebut jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke meja hijau, sejalan dengan komitmen Kapolri dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di seluruh pelosok tanah air, termasuk di wilayah Kepulauan Sula yang selama ini dikenal cukup kondusif.
Masyarakat Kepulauan Sula kini menaruh harapan besar pada ketegasan hakim dan jaksa dalam mengadili perkara ini nantinya. Keadilan bagi korban MS adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, demi marwah hukum dan kemanusiaan di Bumi Dad Hia Tedua. Dukungan moral dari warga sekitar terus mengalir bagi keluarga Juliati Tuhulele agar tetap kuat dalam menghadapi cobaan ini, sembari menunggu langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh pihak penyidik Polres Kepulauan Sula. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini sepenuhnya akan menjadi catatan penting dalam upaya perlindungan anak di tingkat daerah yang harus dipertahankan secara konsisten dan profesional oleh setiap aparat penegak hukum yang bertugas.
