HALMAHERA TENGAH. Thewasesanews – Komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Maluku Utara terus diperkuat melalui aksi nyata di lapangan. Jajaran Kepolisian Resor (Polres Halmahera Tengah) secara konsisten dan masif terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik strategis di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi bahwa peredaran miras merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Dalam serangkaian kegiatan operasi yang dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai satuan dan sektor, petugas dari Polres Halmahera Tengah berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus. Penindakan ini menyasar para penjual dan pengedar yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, yang selama ini dianggap meresahkan warga sekitar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa Polres Halmahera Tengah tidak memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran barang haram tersebut.
Operasi Polsek Weda: Puluhan Kantong Cap Tikus Disita
Bergerak cepat merespons laporan masyarakat, wilayah Kecamatan Weda menjadi salah satu titik fokus operasi. Polsek Weda, yang berada di bawah komando langsung Kapolsek IPTU Michael Chandra Lobiua, S.I.P., berhasil melakukan penggerebekan yang membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi rutin tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 ml.
Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penyisiran di wilayah yang terindikasi kuat menjadi lokasi peredaran miras ilegal. IPTU Michael Chandra Lobiua menegaskan bahwa jajarannya tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan. Operasi yang dilakukan oleh unit di bawah naungan Polres Halmahera Tengah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih berani memperdagangkan miras tanpa izin. Polsek Weda berkomitmen untuk terus membersihkan wilayahnya dari pengaruh buruk alkohol tradisional yang seringkali memicu keributan antar warga.
Gebrakan Polsubsektor Weda Selatan dalam Menjaga Keamanan
Tidak hanya di pusat kecamatan, pengawasan ketat juga diberlakukan di wilayah selatan. Polsubsektor Weda Selatan, di bawah pimpinan IPDA Hatab Bode, turut menunjukkan taringnya dalam mengungkap jaringan peredaran miras di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Hatab Bode, petugas berhasil mengamankan 24 kantong plastik cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 ml dari tangan penjual yang berbeda.
Langkah responsif ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan di Polres Halmahera Tengah untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya pasokan miras ke desa-desa. IPDA Hatab Bode menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan tempat penyimpanan miras tersebut. Sinergi antara Polres Halmahera Tengah dan warga setempat menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah Weda Selatan dari bahaya laten minuman keras.
Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah Persempit Ruang Gerak Pengedar
Penindakan yang lebih luas juga dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah. Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pergerakan taktis untuk memutus rantai distribusi miras di wilayah Halmahera Tengah secara keseluruhan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 23 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml serta tambahan 8 kantong plastik cap tikus dari tangan penjual yang telah lama menjadi target pantauan.
IPTU Sunarto Abdullah menjelaskan bahwa peredaran miras jenis cap tikus ini seringkali dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas di lapangan. Namun, berkat ketelitian dan profesionalisme personel Polres Halmahera Tengah, modus operandi para pengedar berhasil dipatahkan. Satresnarkoba menegaskan akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya, termasuk memantau jalur-jalur tikus yang sering digunakan untuk memasok miras dari luar daerah masuk ke wilayah Halmahera Tengah.
Komitmen Tegas Kapolres AKBP Fiat Dedawanto
Menanggapi keberhasilan serangkaian operasi tersebut, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajarannya yang telah bekerja keras di lapangan. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen mutlak dari Polres Halmahera Tengah dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, terutama miras yang menjadi akar dari berbagai masalah sosial.
“Kegiatan pemberantasan miras ini adalah komitmen kami di Polres Halmahera Tengah untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menyadari bahwa pengaruh miras sangat merusak, terutama bagi generasi muda, dan seringkali menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas serta aksi kekerasan. Oleh karena itu, tidak ada kata kompromi bagi peredaran miras ilegal di wilayah ini,” ujar AKBP Fiat Dedawanto dengan nada tegas.
Implementasi Instruksi Kapolda Maluku Utara
Kapolres juga menambahkan bahwa langkah masif yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Maluku Utara, khususnya menjelang agenda-agenda penting daerah.
Polres Halmahera Tengah sebagai bagian dari struktur Kepolisian Daerah Maluku Utara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Halmahera Tengah menjadi wilayah yang bebas dari gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol. Dukungan penuh dari pimpinan Polda memberikan motivasi tambahan bagi personel Polres Halmahera Tengah untuk terus melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) secara berkelanjutan tanpa mengenal lelah.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan
Selain melakukan tindakan represif berupa penyitaan barang bukti, Polres Halmahera Tengah juga terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal. Kesadaran kolektif dari masyarakat dinilai jauh lebih efektif dalam menekan angka peredaran miras dibandingkan hanya mengandalkan penindakan hukum.
Masyarakat Halmahera Tengah diingatkan bahwa miras jenis cap tikus bukan hanya ilegal dari sisi hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan karena kadar alkoholnya yang tidak terukur dan proses produksinya yang tidak higienis. Polres Halmahera Tengah mengajak para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama membentengi lingkungan masing-masing dari pengaruh negatif miras demi masa depan daerah yang lebih baik.
Operasi Berkelanjutan Demi Lingkungan Aman dan Nyaman
Polres Halmahera Tengah menegaskan bahwa operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kegiatan patroli dan penggeledahan akan terus dilakukan secara berkala dan mendadak di berbagai lokasi yang dicurigai. Pola operasi yang dinamis akan diterapkan untuk memastikan para pengedar tidak bisa lagi memprediksi waktu kehadiran petugas di lapangan.
Dengan adanya upaya tegas dan berkelanjutan dari Polres Halmahera Tengah, diharapkan peredaran miras di bumi Fagogoru dapat ditekan secara signifikan. Terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari mabuk-mabukan akan berdampak positif pada produktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Polres Halmahera Tengah berjanji akan selalu hadir di garda terdepan untuk melindungi masyarakat dari segala ancaman gangguan keamanan.
Laporan mendalam di Thewasesanews ini diharapkan dapat memberikan edukasi sekaligus peringatan bagi siapa saja yang masih mencoba bermain-main dengan hukum terkait peredaran miras. Sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat adalah modal utama menuju Halmahera Tengah yang aman dan sejahtera.
