Polisi Aktif Tetap Boleh Jabat di Luar Polri: Aturan Terbaru Kapolri Buka Peluang di 17 Kementerian/Lembaga

{"data":{"prop_list":[],"met_publish_data":[{"effect_list":"","effect_source":"","is_parent_template_used":false,"is_prop_panel_cache_list":"","met_parent_resource_ids":"","prop_category":"","prop_list":"","prop_panel_pin_type":"","prop_impr_position":"","prop_selected_from":"","resource_list":"","tab_key":""}],"product":"aweme"}}
banner 468x60

Jakarta,

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah signifikan merespons dinamika hukum terkini. Dengan meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, Kapolri secara resmi mengatur kembali penugasan personel aktif Korps Bhayangkara di luar struktur organisasi Polri.

Peraturan ini menjadi angin segar, membuka peluang bagi anggota Polri untuk tetap menjabat di sejumlah instansi vital negara, termasuk 17 Kementerian/Lembaga utama.

Respons Polri Terhadap Putusan MK dan Regulasi Baru Keputusan ini hadir menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK sebelumnya memuat ketentuan yang mengharuskan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil di luar Polri.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 ini telah diundangkan pada tanggal 10 Desember 2025. Berdasarkan dokumen yang diperoleh thewasesanews, aturan ini mendefinisikan secara jelas mekanisme pelaksanaan tugas di luar struktur.

Pasal 1 menjelaskan, Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan sendirinya mengharuskan yang bersangkutan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 2 dan 3 secara rinci mengatur cakupan penugasan. Pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk jabatan di dalam negeri, penugasan dapat dilakukan pada: Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi

– Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Total 17 Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi yang kini bisa ditempati oleh personel aktif Polri, antara lain:

 – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

 – Kementerian Hukum

 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

 – Kementerian Kehutanan

 – Kementerian Kelautan dan Perikanan

 – Kementerian Perhubungan

 – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

 – Lembaga Ketahanan Nasional

 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

 – Badan Narkotika Nasional (BNN)

 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

 – Badan Intelijen Negara (BIN)

 – Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penugasan ini dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan non manajerial. Pasal terkait lebih lanjut menjelaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait.

Perpol ini juga menjabarkan secara terperinci tata cara pelaksanaan tugas. Pasal 10 mengatur proses di dalam negeri pada kementerian/lembaga/badan/komisi.

Setelah Kapolri menerima permohonan resmi dari pimpinan instansi, permohonan tersebut diteruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM Kapolri). 

AsSDM Kapolri bertugas menyiapkan calon yang memenuhi persyaratan melalui seleksi atau uji kompetensi, yang kemudian diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier.

Langkah selanjutnya, Kapolri atau AsSDM Kapolri mengajukan anggota Polri yang lolos sidang kepada kementerian/lembaga/badan/komisi.

Proses penetapan penugasan dilakukan melalui:

 – Keputusan, Surat Perintah, dan Surat Penghadapan dari Kapolri atau AsSDM Kapolri setelah adanya persetujuan dari kementerian/lembaga/badan/komisi.

 – Khusus untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I, keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri ditetapkan oleh Kapolri setelah terbitnya Keputusan Presiden.

Peraturan baru ini juga membawa implikasi pada aturan lama. Pasal 20 secara tegas menyatakan bahwa setelah Peraturan Kepolisian ini berlaku, maka:

 – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

 – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017

keduanya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan komitmen Polri untuk tetap berkontribusi aktif dalam berbagai sendi pemerintahan dan lembaga negara, sekaligus memastikan landasan hukum yang kuat dan jelas bagi penugasan personelnya.

Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan instansi lain tetap menjadi pilar penting dalam menjaga keamanan dan tata kelola negara yang efektif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *