Polemik Wakaf Uang Kota Sukabumi: Kebijakan Wali Kota Digugat, Aroma Nepotisme Mencuat di Meja Hijau

banner 468x60

SUKABUMI, JABAR

Ambisi Pemerintah Kota Sukabumi dalam menginisiasi program wakaf uang kini membentur dinding hukum. Program yang digagas langsung oleh Wali Kota Ayep Zaki tersebut resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

​Selasa (27/1/2026), suasana di sekitar PN Sukabumi tampak berbeda. Puluhan warga datang mengawal jalannya persidangan perdana di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

Namun, sidang yang sedianya beragenda mediasi tersebut terpaksa layu sebelum berkembang. Ketidakhadiran perwakilan OJK Jawa Barat dan Notaris Merry sebagai pihak tergugat memaksa majelis hakim mengetuk palu penundaan.

Persoalkan Legalitas dan Afiliasi

​Kuasa hukum penggugat, Asep, menegaskan bahwa inti gugatan ini menyasar pada dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi bersama Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).

Pihaknya menengarai adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penunjukan pengelola dana umat tersebut.

​”Kami mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum. Penunjukan YPPDB sebagai pengelola wakaf uang diduga bermasalah secara hukum karena indikasi afiliasi dengan lingkaran keluarga tertentu. Selain itu, kebijakan ini menabrak aturan yang lebih tinggi karena belum ada regulasi yang mengatur kerja sama pengambilan wakaf dengan lembaga eksternal,” ujar Asep tegas di lokasi persidangan.

Gugatan ini tidak main-main. Selain Wali Kota dan YPPDB, daftar tergugat menyertakan deretan institusi strategis, mulai dari DPRD Kota Sukabumi, Kemenag, MUI, hingga Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat.

Pemerintah Siapkan Jawaban

​Juru Bicara PN Kota Sukabumi, Miduk Sinaga, mengonfirmasi bahwa sidang ditunda selama satu minggu ke depan untuk pemanggilan ulang para pihak yang absen.

“Prosedurnya maksimal tiga kali panggilan melalui juru sita sebelum mediasi bisa dilanjutkan,” jelasnya.

​Di sisi lain, Wali Kota Ayep Zaki memilih irit bicara. Saat dimintai konfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat. “Tidak ada komentar apa-apa,” ucapnya sebelum berlalu.

​Meski demikian, Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyatakan bahwa tim bantuan hukum pemerintah daerah tengah menyusun strategi tangkisan.

Pihaknya sedang mengumpulkan data untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan penggugat.

​”Kami akan lihat sejauh mana dalil-dalil tersebut bisa dibuktikan di persidangan nanti,” pungkas Yudi.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *