JAKARTA,The Wasesa News – Pimpinan KPK beserta sejumlah pejabat struktural di lembaga antirasuah resmi diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh aktivis sekaligus founder PILAR, Hotman Samosir, pada Kamis (26/03/2026). Laporan pengaduan ini berkaitan erat dengan munculnya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam proses pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya mendekam di rumah tahanan negara kini menjadi tahanan rumah. Langkah hukum yang menyasar lima orang Pimpinan KPK serta tiga pejabat setingkat deputi dan direktur ini diambil karena kebijakan tersebut dinilai telah memicu kegaduhan publik serta mencederai kredibilitas institusi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara objektif di Indonesia.
Aktivis Hotman Samosir dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan mengubah status penahanan tersebut bukan sekadar masalah kebijakan prosedural administratif biasa, melainkan menyentuh substansi integritas lembaga. Menurutnya, tindakan para teradu yang didominasi oleh jajaran Pimpinan KPK dianggap tidak dapat menghindar dari tanggung jawab etik atas keputusan yang dinilai “masuk angin” dan dilakukan secara diam-diam tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat luas. Pengadu menyoroti periode krusial antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2026, di mana publik sama sekali tidak memperoleh penjelasan yang konsisten dan utuh mengenai alasan mendasar di balik perubahan status penahanan tersangka yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak tersebut.
Transparansi pengambilan keputusan di internal Pimpinan KPK kini menjadi sorotan tajam karena adanya indikasi proses yang dilakukan secara nirtransparansi dan cenderung tertutup. Hotman menilai bahwa klarifikasi yang sempat disampaikan oleh juru bicara lembaga tersebut justru memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak wajar sejak awal proses pengalihan dilakukan. Jika memang kebijakan tersebut didasarkan pada alasan medis atau hukum yang prosedural, pengadu mempertanyakan mengapa pelaksanaannya terkesan disembunyikan dan baru terungkap setelah memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi serta aktivis antikorupsi di media massa. Inkonsistensi pernyataan dari pihak lembaga dalam menanggapi sorotan publik ini dianggap sebagai bukti adanya manajemen krisis yang buruk dan potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas yang selama ini menjadi fondasi kerja KPK.
“Sekiranya memang ini prosedural, kenapa dilakukan diam-diam? Kenapa hanya tersangka tertentu saja yang mendapatkan perlakuan istimewa seperti ini? Kenapa publik baru tahu setelah ramai di media? Pernyataan yang berubah-ubah dari pihak lembaga dalam menanggapi sorotan publik ini harus dijawab secara jujur oleh seluruh Pimpinan KPK dan deputi penindakan hingga direktur terkait dalam pemeriksaan di Dewas nanti,” tegas Hotman Samosir kepada awak media di depan gedung Dewan Pengawas KPK. Ia mengingatkan bahwa manuver semacam ini sangat berpotensi melanggar prinsip dasar independensi dan memberikan kesan negatif bahwa hukum di Indonesia dapat diperlakukan berbeda secara diskriminatif, tergantung pada profil dan jaringan politik sang tersangka.

Lebih lanjut, pengadu menekankan adanya indikasi konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu diuji secara serius oleh Dewas melalui mekanisme sidang etik. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum justru terjebak dalam praktik “masuk angin” akut yang memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan. Dalam laporan resminya, Hotman Samosir merujuk pada sejumlah pasal dalam peraturan Dewan Pengawas yang mengatur secara ketat mengenai kode etik dan pedoman perilaku insan komisi. Ia meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh para teradu, termasuk jajaran Pimpinan KPK, telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik kategori berat karena berdampak pada dekadensi kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional secara keseluruhan.
Dampak dari keputusan pengalihan penahanan yang nirtransparansi ini dinilai telah merusak citra pemerintah dan negara di mata internasional, terutama dalam indeks persepsi korupsi. Hotman menjelaskan bahwa kasus korupsi kuota haji memiliki sensitivitas yang sangat tinggi karena berkaitan dengan dana umat dan figur pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Jika Pimpinan KPK terbukti melakukan intervensi atau memberikan keistimewaan tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang. Oleh karena itu, dalam petitum pengaduannya, Hotman meminta agar Dewas segera meregistrasi laporan tersebut dan melakukan investigasi mendalam yang bebas dari intervensi kepentingan politik manapun.
Pengadu mendesak agar Dewas KPK tidak hanya menjadi pelengkap struktur organisasi atau sekadar “stempel” pembenaran bagi tindakan oknum di internal komisi. Investigasi harus mencakup pemeriksaan digital forensik terhadap arus komunikasi dalam pengambilan keputusan serta pengujian terhadap aspek transparansi informasi publik. Jika dalam proses pemeriksaan etika nantinya ditemukan bukti permulaan adanya unsur pidana atau suap dalam pengalihan status penahanan tersebut, maka Dewas wajib melimpahkan perkara a quo kepada aparat penegak hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, untuk diproses secara pidana. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun personel, termasuk Pimpinan KPK, yang kebal terhadap hukum jika terbukti melakukan penyimpangan.
Hotman kembali menegaskan bahwa pengaduan yang dilayangkan oleh organisasinya sama sekali tidak dilandasi oleh motif pribadi atau upaya balas dendam terhadap figur tertentu. Langkah ini murni merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas lembaga yang lahir dari rahim reformasi tersebut. Slogan “Berani Jujur Hebat” yang selama ini didengung-dengungkan oleh lembaga harus dibuktikan dengan keberanian untuk mengoreksi diri dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan di ruang publik. Publik dari Sabang sampai Merauke saat ini sedang menunggu sikap tegas dari Dewan Pengawas untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berfungsi sebagai penjaga marwah etika, bukan justru dipersepsikan sebagai “pengacara” atau “pencuci dosa” bagi oknum organ yang melakukan pelanggaran.
Di akhir pernyataannya, aktivis Hotman Samosir mengingatkan jajaran Pimpinan KPK agar kembali ke khitah perjuangan antikorupsi yang bersih dan transparan. Integritas lembaga tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan individu atau kelompok tertentu yang sedang terjerat masalah hukum. Independensi Dewas dalam menangani perkara ini akan menjadi ujian sejarah apakah institusi ini masih layak dipercaya sebagai pilar pengawas atau hanya sekadar simbol formalitas. Masyarakat menuntut hasil pemeriksaan yang objektif dan sanksi maksimal jika pelanggaran etik berat benar-benar terbukti dilakukan oleh para teradu. Penegakan etika di internal komisi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi menjaga harapan rakyat akan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat posisi strategis para teradu di dalam struktur kekuasaan penegakan hukum. Pimpinan KPK diharapkan dapat memberikan kooperasi penuh selama proses pemeriksaan berlangsung di Dewan Pengawas agar kebenaran materil dapat segera terungkap ke publik secara terang benderang. Segala bentuk manuver yang mencoba menghalangi proses investigasi etik hanya akan semakin memperburuk citra lembaga di mata rakyat. Dengan adanya laporan resmi ini, bola panas kini berada di tangan Dewan Pengawas untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang diduga melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi sebagai insan pejuang antirasuah.
Autentikasi: Pen PILAR/Redaksi The Wasesa News
