JAKARTA,
Dalam dinamika penegakan hukum pidana modern, kejahatan tidak lagi dipahami sebagai perbuatan tunggal yang dilakukan oleh satu orang semata. Realitas sosial menunjukkan bahwa tindak pidana kerap lahir dari relasi, peran, dan kerjasama antar individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di sinilah konsep penyertaan (deelneming) menjadi sangat relevan dan fundamental dalam hukum pidana Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan dalam Buku Kesatu Aturan Umum, Paragraf 5 tentang Penyertaan, Pasal 20, yang memberikan rumusan tegas mengenai siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana.
Empat Bentuk Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 20 menyatakan bahwa “setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana” apabila memenuhi salah satu dari empat kategori berikut.
Pertama, melakukan sendiri tindak pidana. Ini adalah bentuk paling klasik dan sederhana dari pertanggungjawaban pidana, yakni pelaku langsung (pleger). Dalam konteks ini, subjek hukum secara sadar dan aktif melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan undang-undang.
Kedua, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kategori ini, hukum menembus lapisan formal pelaku dan menempatkan tanggung jawab pidana pada aktor intelektual atau pengendali di balik layar. Orang yang menyuruh anak, orang dengan gangguan jiwa, atau pihak lain yang tidak cakap hukum, tetap dipandang sebagai pelaku utama, bukan sekadar pihak tidak langsung.
Ketiga, turut serta melakukan tindak pidana. Bentuk penyertaan ini menegaskan bahwa kerja sama dalam kejahatan, meskipun tanpa pembagian peran formal, tetap melahirkan pertanggungjawaban pidana yang setara. Setiap orang yang dengan kesadaran bersama terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana dipandang sebagai pelaku, bukan sekadar pembantu.
Keempat, “menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana”, baik dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyesatan, maupun dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan. Inilah bentuk penyertaan yang paling kompleks sekaligus paling sering muncul dalam kejahatan terorganisir, korupsi, dan kejahatan berbasis kekuasaan.
Menembus Tirai Kekuasaan dan Manipulasi
Rumusan Pasal 20 sejatinya mengandung pesan moral dan yuridis yang sangat kuat: hukum pidana tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu menembus aktor pengendali, penggerak, dan menikmati hasil kejahatan.
Dalam praktik, sering kali pelaku intelektual bersembunyi di balik struktur kekuasaan, jabatan, relasi patronase, atau mekanisme formal yang tampak sah. Dengan konsep penyertaan, hukum diberikan legitimasi untuk membongkar konstruksi semu tersebut dan menempatkan pertanggungjawaban pidana secara adil.
Penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi jabatan, hingga pemberian fasilitas dan sarana kejahatan tidak lagi dapat dibungkus sebagai tindakan administratif atau kebijakan semata. Ketika tindakan tersebut bermuara pada terjadinya tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana menjadi keniscayaan.
“Penyertaan sebagai Pilar Keadilan Substantif”
Pasal 20 tidak hanya bersifat teknis yuridis, tetapi juga mencerminkan “keadilan substantif”. Ia menolak pandangan sempit bahwa hanya tangan yang kotor yang harus dihukum, sementara pikiran yang merancang dan kekuasaan yang menggerakkan bebas dari jerat hukum.
Dengan pendekatan ini, hukum pidana bergerak dari sekadar penghukuman formal menuju keadilan yang lebih bermakna, yakni “menempatkan kesalahan pada sumbernya”, bukan semata pada manifestasinya.
Konsep penyertaan dalam Pasal 20 Buku Kesatu Aturan Umum merupakan pondasi penting dalam membangun sistem hukum pidana yang adil, rasional, dan berorientasi pada kebenaran materiil. Pasal ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana, setiap peran memiliki konsekuensi, dan setiap kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana adalah dasar pertanggungjawaban hukum.
Dengan demikian, penegakan hukum yang berani, cermat, dan berintegritas mutlak diperlukan agar norma penyertaan ini tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan benar-benar hidup sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat.







